Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama TNI/Polri dan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mendiskusikan peraturan penanganan pencemaran Sungai Cileungsi yang diduga dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah domestik.

Dalam forum grup diskusi (FGD) peduli lingkungan yang dilaksanakan Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Indonesia di Setu Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gubungputri, Kabupaten Bogor, Kamis, Plt Penegakan hukum lingkungan dan Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PHLPB3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Dyan Heru menyampaikan langkah penegakan aturan yang sedang disiapkan. 

"Kami dengan TNI-POLRI selama ini juga sudah melakukan koordinasi dalam setiap pengawasan. Kami harap mengulangi kesuksesan program Citarum harum," katanya. 

Dia memaparkan, sejauh ini kewenangan DLH dalam sosialisasi, edukasi hingga penegakan sanksi terhadap perusahaan yang mengeluarkan limbah B3 ada pada undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Kewenangan DLH dalam pemberian sanksi pelanggaran pencemaran terhadap air di Sungai Cileungsi mengacu Undang-undang tersebut dengan batasan sanksi administratif, mulai peneguran, penutupan sementara hingga pencabutan izin. Sementara, tindak lanjut indikasi pidana menjadi kewenangan kepolisian. 

Hadir dalam diskusi pula, Kapolsek Gunung Putri Kompol Bayu Tri Nugraha, Danramil Cibinong dan Gunungputri Kapten La Ahmadin Rocky Risaondua, serta Senior Technical & Support Manager PPLI Muhammad Yusuf Firdaus. 

Dyan menyebutkan, DLH Kabupaten Bogor mendata terdapat 3.600 perusahaan berbagai jenis kegiatan industri.

Ribuan perusahaan itu terbagi ke dalam empat karakter yakni wilayah Barat Pertambangan, wilayah Timur industri manufaktur, di Selatan pariwisata dan kegiatan ekonomi pendukungnya dan di wilayah Utara perkebunan hortikultura dan peternakan. 

Khusus di wilayah Timur yakni Kecamatan Cileungsi dan Gunungputri, terdapat 200 perusahaan manufaktur yang terindikasi mencemari Sungai Cileungsi. Ratusan perusahaan itu akan mendapat pengawasan CCTV yang terbagi di delapan titik krusial. 

Pengadaan alat CCTV tersebut dianggarkan sebesar Rp200 juta untuk delapan unit CCTV. Keberadaan kamera itu akan berfungsi untuk memantau perusahaan nakal yang membuang limbah B3 di luar jam kerja. 

Dyan menyampaikan, realisasi pengintaian pencemaran Sungai Cileungsi CCTV tinggal menunggu pengesahan APBD 2023.

 Atas langkah yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH, Dyan berharap dukungan semua pihak dapat mengurangi pencemaran Sungai Cileungsi. Termasuk peran kepolisian dibantu TNI  mengenai analisa kemungkinan unsur tindak pidana yang dilakukan perusahaan-perusahaan terindikasi pencemaran Sungai Cileungsi. 

"Kita terbatas di jam kerja, maka CCTV akan merekam kegiatan di titik-titik Sungai Cileungsi yang rawan pembuangan limbah, khususnya menjelang awal tahun. Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI," katanya. 

Sementara, kata dia, untuk mengatasi pencemaran sungai akibat sampah domestik, DLH Kabupaten Bogor masih terkendala armada pengangkut sampah yang baru terpenuhi setengahnya yakni 300 unit truk dari 600 unit yang dibutuhkan. Belum lagi, persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) yang juga terkendala aksebilitas, sehingga penanganan limbah domestik masih bergantung kepada kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai.






 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022