Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pria pencetak dan pengedar uang palsu saat sedang melancarkan aksi di Jalan Raya Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Pelaku AH dan M kemarin langsung kami amankan. Dari tangan mereka, 41 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu juga ikut diamankan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berkat hasil penyelidikan petugas yang berawal dari laporan korban berinisial AP usai menjual telepon genggam kepada pelaku senilai Rp3,2 juta.
Korban tidak menaruh rasa curiga saat transaksi namun ia baru mengetahui kalau uang hasil penjualan telepon genggam itu palsu saat menyetorkan uang tersebut ke mesin anjungan tunai mandiri.
"Jadi hasil penjualan handphone disetor ke mesin ATM tapi tidak bisa masuk karena terdeteksi palsu, korban kemudian melaporkan kejadian ini," katanya.
Polisi melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan telepon genggam dengan skema cash on delivery (COD) atau bayar di tempat di Jalan Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat.
"Petugas langsung mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti uang palsu yang disimpan di dalam tas selempang pelaku," katanya.
Saat diminta keterangan, pelaku mengaku kalau uang palsu tersebut didapatkan dengan cara mencetak sendiri di rumahnya, Kampung Kalijeruk RT02/RW03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati 18 lembar kertas HVS bergambar uang pecahan Rp100 ribu siap potong serta 51 lembar kertas HVS bergambar uang Rp100 ribu di satu sisi," katanya.
Pelaku juga sudah menggunakan uang palsu itu untuk bertransaksi sebanyak lebih dari Rp4 juta. "Tidak dijual tapi diedarkan dengan cara bertransaksi, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan uang palsu ini," ucap Gidion.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari pengungkapan kasus ini berupa satu unit printer, satu unit setrika, dan satu botol cairan.
"Tingkat kemiripan uang palsu yang dicetak pelaku sangat jauh dari aslinya, semua barang bukti sudah kita amankan, termasuk printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu," katanya.
Pelaku AH mengaku mengetahui cara membuat uang palsu melalui media sosial YouTube. Dia tergiur membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Lihat di YouTube cara-cara bikinnya, ya terpaksa karena tidak punya uang," katanya.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Pelaku AH dan M kemarin langsung kami amankan. Dari tangan mereka, 41 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu juga ikut diamankan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Cikarang, Rabu.
Dia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berkat hasil penyelidikan petugas yang berawal dari laporan korban berinisial AP usai menjual telepon genggam kepada pelaku senilai Rp3,2 juta.
Korban tidak menaruh rasa curiga saat transaksi namun ia baru mengetahui kalau uang hasil penjualan telepon genggam itu palsu saat menyetorkan uang tersebut ke mesin anjungan tunai mandiri.
"Jadi hasil penjualan handphone disetor ke mesin ATM tapi tidak bisa masuk karena terdeteksi palsu, korban kemudian melaporkan kejadian ini," katanya.
Polisi melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan telepon genggam dengan skema cash on delivery (COD) atau bayar di tempat di Jalan Kawasan Industri, Desa Gandamekar, Kecamatan Cikarang Barat.
"Petugas langsung mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti uang palsu yang disimpan di dalam tas selempang pelaku," katanya.
Saat diminta keterangan, pelaku mengaku kalau uang palsu tersebut didapatkan dengan cara mencetak sendiri di rumahnya, Kampung Kalijeruk RT02/RW03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, dan didapati 18 lembar kertas HVS bergambar uang pecahan Rp100 ribu siap potong serta 51 lembar kertas HVS bergambar uang Rp100 ribu di satu sisi," katanya.
Pelaku juga sudah menggunakan uang palsu itu untuk bertransaksi sebanyak lebih dari Rp4 juta. "Tidak dijual tapi diedarkan dengan cara bertransaksi, mereka mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan uang palsu ini," ucap Gidion.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari pengungkapan kasus ini berupa satu unit printer, satu unit setrika, dan satu botol cairan.
"Tingkat kemiripan uang palsu yang dicetak pelaku sangat jauh dari aslinya, semua barang bukti sudah kita amankan, termasuk printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu," katanya.
Pelaku AH mengaku mengetahui cara membuat uang palsu melalui media sosial YouTube. Dia tergiur membuat uang palsu karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Lihat di YouTube cara-cara bikinnya, ya terpaksa karena tidak punya uang," katanya.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022