Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menanggapi keberatan yang dilayangkan kuasa hukum tersangka kasus "Ayah Sejuta Anak" atas pemberian penghargaan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) kepada Polres Bogor.
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana di Cibinong, Bogor, Senin, menyebutkan bahwa penghargaan yang diterima Polres Bogor pada acara peringatan HUT ke-24 Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Selatan, Senin (24/10) malam itu tidak secara spesifik diperuntukkan atas pengungkapan kasus "Ayah Sejuta Anak".
"Penghargaan diberikan tiga perkara yang kami kerjakan, yang tiga-tiganya merupakan atensi dari Komnas Perlindungan Anak dan Kementerian PPPA," ujarnya.
Desi mengatakan, pada tiga piagam yang diterima oleh Polres Bogor itu hanya tertulis penghargaan atas penanganan kasus anak di wilayah hukum Polres Bogor.
"Penghargaan tersebut tidak menunjuk secara implisit bahwa diberikan karena 'Ayah Sejuta Anak', namun merupakan apresiasi untuk berbagai keberhasilan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) menangani perkara-perkara menonjol terhadap anak," kata Desi.
Informasi yang dihimpun Antara, kuasa hukum tersangka kasus "Ayah Sejuta Anak" Ahmad Muzayin meminta klarifikasi kepada pemberi penghargaan ke Polres Bogor. Hal itu ia anggap keliru karena kliennya masih menempuh proses hukum alias belum inkrah.
"Mengacu pada dasar hukum supra, maka dapat kita semua ketahui hal yang menjadi sorotan dalam penegakan hukum di Indonesia adalah asas praduga tak bersalah. Dalam asas a quo, tidak seorang pun dapat dikatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan orang tersebut bersalah," kata Ahmad Muzayin.
Polres Bogor mengawali pengungkapan kasus "Ayah Sejuta Anak" dengan menangkap tersangka perdagangan orang Suhendra pada akhir September 2022. Suhendra diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal tahun 2022.
Suhendra dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.
"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Polres Bogor pada Kamis (6/10) memulangkan bayi yang telah dijual oleh tersangka Suhendra ke Provinsi Lampung. Bayi tersebut tiba Mapolres Bogor sekitar pukul 12.50 WIB, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Polres Bogor. Kemudian, diberikan tempat yang nyaman, bersama ibu kandungnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana di Cibinong, Bogor, Senin, menyebutkan bahwa penghargaan yang diterima Polres Bogor pada acara peringatan HUT ke-24 Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Selatan, Senin (24/10) malam itu tidak secara spesifik diperuntukkan atas pengungkapan kasus "Ayah Sejuta Anak".
"Penghargaan diberikan tiga perkara yang kami kerjakan, yang tiga-tiganya merupakan atensi dari Komnas Perlindungan Anak dan Kementerian PPPA," ujarnya.
Desi mengatakan, pada tiga piagam yang diterima oleh Polres Bogor itu hanya tertulis penghargaan atas penanganan kasus anak di wilayah hukum Polres Bogor.
"Penghargaan tersebut tidak menunjuk secara implisit bahwa diberikan karena 'Ayah Sejuta Anak', namun merupakan apresiasi untuk berbagai keberhasilan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) menangani perkara-perkara menonjol terhadap anak," kata Desi.
Informasi yang dihimpun Antara, kuasa hukum tersangka kasus "Ayah Sejuta Anak" Ahmad Muzayin meminta klarifikasi kepada pemberi penghargaan ke Polres Bogor. Hal itu ia anggap keliru karena kliennya masih menempuh proses hukum alias belum inkrah.
"Mengacu pada dasar hukum supra, maka dapat kita semua ketahui hal yang menjadi sorotan dalam penegakan hukum di Indonesia adalah asas praduga tak bersalah. Dalam asas a quo, tidak seorang pun dapat dikatakan bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan orang tersebut bersalah," kata Ahmad Muzayin.
Polres Bogor mengawali pengungkapan kasus "Ayah Sejuta Anak" dengan menangkap tersangka perdagangan orang Suhendra pada akhir September 2022. Suhendra diduga melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal tahun 2022.
Suhendra dalam menjalankan aksinya menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.
Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta.
"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Polres Bogor pada Kamis (6/10) memulangkan bayi yang telah dijual oleh tersangka Suhendra ke Provinsi Lampung. Bayi tersebut tiba Mapolres Bogor sekitar pukul 12.50 WIB, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Polres Bogor. Kemudian, diberikan tempat yang nyaman, bersama ibu kandungnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022