Bekasi (Antara Megapolitan) - Sedikitnya 40 warga di Kota Bekasi, Jawa Barat, terjaring razia yustisi yang digelar aparatur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat di Jalan Raya Narongong, Rawalumbu, Selasa.

"Mereka yang terjaring karena kedapatan tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau belum mengurus pembuatan KTP elektronik," kata Kepala Bidang Proyeksi Pengembangan Kependudukan Disdukcapil Kota Bekasi Jamus Rasidi di Bekasi.

Menurut dia, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka menegakkan perilaku tertib administrasi penduduk serta memudahkan pendataan demi memetakan kebijakan dan penentuan program-program pembangunan.

Pantauan di lokasi, para pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi mengarah menuju Kecamatan Bantargebang menjadi target operasi kali ini.

Petugas Dinas Perhubungan yang turut dilibatkan dalam operasi tersebut mengarahkan pengendara sepeda motor ke halaman Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu.

Belasan petugas Disdukcapil telah menunggu untuk meminta para pengendara berikut penumpang yang diboncenginya untuk menunjukkan KTP mereka.

Bagi yang tidak membawa KTP atau masih memperlihatkan KTP manual, langsung digiring ke aula untuk menjalani sidang tindak pidana ringan.

Sidang di tempat dilakukan hakim dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan serta Peraturan Daerah No. 3/2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.

"Denda maksimal Rp50 ribu dijatuhkan kepada pelanggarnya. Operasi ini digelar supaya menjadi `shock therapy` agar warga tidak lagi abai akan administrasi kependudukan," katanya.

Selain mengincar warga yang tidak memiliki KTP, petugas juga memburu warga yang menunjukkan KTP manual.

"Warga yang masih mengantongi KTP manual dianggap tidak memiliki identitas karena KTP seperti itu dinyatakan sudah tidak berlaku lagi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016