Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai menerapkan kebijakan pembayaran electronic Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).

"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Minggu.

Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 oleh Kementerian Keuangan yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham dan berlaku sejak 4 November 2022.

Widodo menyampaikan peraturan ini meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa setelah sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA.

Payment gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia. Sistem tersebut akan menangkap data, memastikan dana tersedia, dan pembayaran.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022