Bogor (Antara Megapolitan) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan lahan seluas 234,42 hektare kepada petani di empat desa yang ada di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan secara khusus menghadiri dan langsung menyerahkan 1.378 sertifikat redistribusi lahan kepada petani yang ada di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Caringin.

"Penyerahan sertifikat redistribusi lahan ini merupakan program Reforma Agraria, sebagai formula menjadikan tanah sebagai ruang hidup bagi masyarakat petani untuk tinggal, dan memanfaatkannya demi kemakmurannya," kata Ferry.

Tanah yang diserahkan kepada petani merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Redjo Sari Bumi yang telah berakhir izinnya pada 31 Desember 2000. Izin tersebut diperpanjang lagi. Dari 751, 52 hektar yang dikelola, izin diberikan kembali untuk lahan seluas 400,7 hektare, sisanya 255,7 telah dikeluarkan sebagai Program Reforma Agraria di Kabupaten Bogor.

"Masyarakat disini sudah menanti selama 12 tahun untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap selama ini," kata Ferry.

Ferry mengatakan, penyerahan lahan dan sertifikat redistribusi melalui program Reforma Agraria sudah yang kesembilan kalinya dilaksanakan. Sebelumnya awal Februari Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan lahan untuk petani di Desa Tumbrep, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, lalu di Buol, Sulawesi Tengah, Pemalang (Jawa Tengah), Solok Selatan (Sumatera Barat), Bima, Dompu (Nusa Tenggara Barat), Palangkaraya (Kalimantan Tengah), dan lima kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat yakni Bogor, Ciamis, Cianjur, Sukabumi, serta Pangandaran.

"Kenapa di Jawa Barat lebih banyak, dalam kontes Agraria dan Tata Ruang, memadukan kesuburan dan keindahan. Penduduk Jawa Barat terbesar di Indonesia tetapi jumlah kepemilikan masyarakat terhadap tanah sedikit," katanya.

Menurut Ferry, program Reforma Agraria yang tengah gencar dilakukannya mampu menekan konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat.

Ia mengatakan, konflik lahan yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat biasanya terjadi bila HGU tidak diperpanjang oleh perusahaan, dan perusahaan merasa berhak memperpanjang HGU atas lahan tersebut.

"Seperti kejadian di Cianjur. Ada yang menyatakan reforma agraria ilegal. Yang nyatakan ilegal dan legal itu BPN. Justru kami yang bisa katakan HGU itu ilegal," katanya.

Ferry menegaskan, program Reforma Agraria merupakan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat. Bertujuan untuk mengefektifkan pemanfaatan atas tanah agar dapat terkelola dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.

"Dengan sertifikat ini masyarakat bisa bersawah, berkebun. Agar bisa hidup bersawah dan berkebun," katanya.

Selain redistribusi lahan program Reforma Agraria di Kabupaten Bogor, juga menyerahkan sertifikat Proda sebanyak 700 bidang, Prona 535 bidang, aset Pemda 115 bidang, instansi pemerintah satu bidang, UKM 40 bidang, dan wakaf. Total ada 2.775 bidang sertifikat yang diserahkan.

Bupati Bogor Nurhayanti menyebutkan, penyerahan sertifikat tanah melalui program Reforma Agraria menjadi kado istimewa dalam rangka Hari Jadi Bogor ke 534 yang jatuh pada 3 Juni mendatang.

"Sertifikat redistribusi lahan ini diserahkan kepada masyarakat di empat desa yang ada di Kecamatan Ciawi dan Kecamatan Caringin. Masyarakat ini telah menanti hampir 12 tahun untuk mendapatkannya," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016