Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) untuk 36 desa di 26 kecamatan yang akan berlangsung pada 12 Maret 2023.
"Menyelenggarakan pilkades butuh kecermatan. Ini penting untuk menghindari dan meminimalisir permasalahan kelengkapan berkas balon kades dan agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam pilkades," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis.
Menurutnya, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia pilkades yakni, pahami, pedomani dan patuhi aturan pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran.
Baca juga: Cerita Wabup Bogor blusukan pakai motor tinjau Pilkades Serentak
"Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasi," ujarnya.
Burhan menyebutkan, persiapan matang perlu dilakukan untuk mewujudkan pilkades yang aman dan lancar. Salah satunya melalui sosialisasi pilkades serentak gelombang II yang telah dilaksanakan di Sentul, Bogor pada Rabu (2/11).
Ia meminta jajarannya agar terus berkoordinasi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelantikan kades terpilih.
Baca juga: Forkopimda Kabupaten Bogor keliling TPS pantau Pilkades Serentak
Dirinya juga meningkatkan agar lokasi pemungutan dan penghitungan suara menjamin luber jurdil dan mudah dijangkau masyarakat, serta membatasi jumlah pemilih masing-masing TPS paling banyak 500 pemilih.
"Kepada para camat, lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan pilkades," kata Burhan.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab Fiansyah juga berpesan kepada setiap panitia agar aktif memetakan potensi masalah yang akan timbul.
Baca juga: Pemkab Bogor gelar apel kesiapsiagaan Pilkades serentak 2020
"Kedepankan netralitas di dalam diri setiap panitia pilkades, tingkatkan koordinasi dan sinergi antara panitia pilkades dengan forum koordinasi pimpinan kecamatan (forkopimcam)," ujarnya.
Penyelenggaraan pilkades serentak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kemudian juga diatur oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022