Sebanyak 125 pasangan menjalani sidang isbat dalam pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta Sopian di Purwakarta, Rabu, pemerintah daerah menyelenggarakan pelayanan sidang isbat nikah di Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondok Salam, bagi warga yang sudah menikah tetapi pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Ia mengungkapkan bahwa pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Desa Galudra kebanyakan sudah puluhan tahun menikah, tapi pernikahannya belum tercatat secara resmi.

Baca juga: Purwakarta gelar isbat nikah bantu suami istri miliki buku nikah
Baca juga: Pemkab Bogor fasilitasi 31 pasangan siri lakukan isbat nikah

"Dengan mengikuti sidang isbat, pernikahan mereka dianggap sah oleh negara. Pasangan tersebut pun bisa mendapat layanan administrasi seperti aturan yang berlaku," kata dia.

Pasangan yang menjalani sidang isbat nikah, ia melanjutkan, juga akan menerima akta nikah atau buku nikah dari Kantor Kementerian Agama.

"Ini juga akan memudahkan masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak, KTP, kartu keluarga, paspor, dan lain-lain," katanya.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan bahwa pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan program yang rutin dilaksanakan setiap tahun untuk membantu warga yang pernikahannya belum tercatat negara.

Baca juga: Sebanyak 400 pasangan jalani sidang isbat nikah di Kabupaten Karawang

Di antara pasangan yang menjalani sidang isbat nikah di Kantor Desa Galudra ada Use dan Mimi, yang bersyukur bisa memiliki buku nikah setelah 35 tahun menikah.

"Saya sangat senang, sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya tercatat di KUA," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022