Kantor Staf Presiden mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagai salah satu kunci kemudahan berusaha, yang berujung pada peningkatan investasi.

"Semua harus punya semangat dan komitmen yang sama, yakni mendorong investasi di daerahnya masing-masing," ujar Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.

Sebagai informasi, sejauh ini baru 237 dari target 1.838 RDTR dalam RPJMN yang sudah disusun dan ditetapkan di dalam Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan dari jumlah tersebut baru 108 RDTR yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

Baca juga: Mencermati RDTR Kabupaten Bekasi yang masih terkatung-katung
Baca juga: Baru 40 dari 2.000 Kota/Kabupaten yang terapkan RDTR

Febry menegaskan, penyelesaian penyusunan RDTR merupakan tugas bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga harus ada koordinasi yang intensif antar-kementerian/lembaga di pusat dengan pemerintah daerah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Febry menjelaskan, ketersediaan RDTR merupakan kunci percepatan dalam perolehan Konfirmasi Kesesuaian Penggunaan Ruang (KKPR) yang diperlukan pelaku usaha saat memulai atau memperluas usaha.

"Dengan adanya RDTR, proses perizinan yakni KKPR menjadi semakin mudah, pasti, singkat, dan biaya rendah. kondisi ini ideal bagi iklim investasi dan selaras dengan kemudahan berusaha," ujar Febry.

Baca juga: Pakar : RDTR kendalikan dampak lingkungan pembangunan Puncak

Dia juga mengungkapkan pemerintah terus bekerja keras menjaga stabilitas politik dan keamanan, serta melakukan perbaikan regulasi termasuk soal tata ruang, agar investasi dapat terus tumbuh.

Febry menyebut, sampai dengan Triwulan III 2022, realisasi investasi mencapai sebesar Rp892 triliun dari target Rp1.200 triliun. Sementara pada 2023, pemerintah mentargetkan realisasi investasi Rp1.400 triliun.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022