Seorang pemuda asal Aceh berinisial Z (19) ditangkap jajaran Polsek Warungkiara, karena kedapatan mengedarkan obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Tersangka kami tangkap di sebuah warung miliknya di Pasar Baru Cigombong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan ini berasal dari informasi masyarakat," kata Kapolsek Warungkiara AKP Nandang Herawan, di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan ini berawal saat unsur Forkopimcam Warungkiara melakukan sidak dan sosialisasi terkait larangan menjual atau mengedarkan obat jenis sirop yang mengandung bahan kimia pemicu gagal ginjal akut pada anak sesuai surat edaran dari Kemenkes RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan seribuan butir obat keras ilegal
Baca juga: Edarkan obat keras ilegal, dua pemuda asal Aceh diringkus polisi di Sukabumi

Namun, usai melaksanakan kegiatan itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada warung di Pasar Baru Cigombong yang kerap menjual obat keras ilegal. Mendapatkan informasi itu, jajaran Polsek Warungkiara langsung ke lokasi untuk melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan itu, pihaknya menemukan obat keras ilegal dengan merek tramadol sebanyak 224 butir dan hexymer sebanyak 419 butir. Tersangka pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung dibawa ke Mapolsek Warungkiara untuk dimintai keterangan.

Menurut Nandang, tersangka mendapatkan obat keras ilegal itu dari seseorang melalui sambungan pesan pendek. Kemudian setelah barang ilegal itu didapatkan tersangka menjual lagi di warungnya.

Baca juga: Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan puluhan ribu butir obat keras ilegal

"Warung yang digunakan oleh tersangka ini diduga hanya untuk kamuflase saja, untuk menyembunyikan aksinya mengedarkan obat keras ilegal kepada warga," katanya pula.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya. Tersangka Z sudah dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus ini.

Akibat ulahnya, tersangka terancam menghuni penjara selama empat tahun sesuai dengan aturan yang disangkakan kepada pemuda ini, yakni Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022