Sukabumi (Antara Megapolitan) - Seorang pelajar SMA Negeri di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berninisial RD (16) ditangkap polisi karena menabrak seorang anggota Polantas Polres Sukabumi.

"RD sudah tangkap dan menjalani pemeriksaan. Dari hasil keterangannya, oknum pelajar ini mencoba menghindari operasi Patiuh Lodaya yang digelar di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Cibadak pada Senin, (23/5)," kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Ngajib di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, akibat kecelakaan tersebut Satuan Polantas Polres Sukabumi yang diketahui bernama Bripka Sofyan mengalami luka cukup parah, bahkan kakinya patah akibat benturan tersebut.

Karena luka yang cukup parah dibagian kakinya, Bripka Sofyan yang awalnya dirawat di RS Kartika Cibadak saat ini dirujuk ke RS Sartika Asih, Bandung.

Informasinya kejadian tersebut berawal saat dua anggota Polantas Polres Sukabumi yakni Briptu Iman dan Aiptu Joko mencoba menghentikan laju motor Yamaha Mio F 6126 U yang dikendarai oleh RD, namun mencoba melarikan diri dari petugas yang tengah melakukan razia.

Melihat adanya pengemudi motor yang ugal-ugalan dan mencoba menghindar petugas, Bripka Sofyan mencoba menghentikan kendaraan itu. Namun, RD tidak bisa mengendalikan motornya dan akhirnya langsung menabrak korban.

"Motor yang dikendari oleh RD melaju dari arah Kecamatan Cikembar menuju Kecamatan Cibadak," tambahnya.

Ngajib mengatakan di lokasi razia petugas juga sudah memasang plang tanda sedang melakukan Operasi Patuh Lodaya 2016. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi karena, sanksi yang diberikan petugas hanya dalam bentuk tilang di tempat dan bisa diselesaikan setelah menjalani sidang di pengadilan.

Mungkin, karena oknum pelajar tidak membawa surat kelengkapan kendaraan bermotor dan tidak punya SIM sehingga bisa saja nekat atau takut sehingga mencoba menerobos petugas yang tengah menjalani operasi tersebut.

"Maka dari itu, kami mengimbau kepada pengendara agar melengkapi surat kendaraan bermotornya dan memiliki SIM jika ingin mengendarai kendaraanya," katanya

Selain itu, sesuai peraturan setiap pengendara wajib menggunakan alat keselamatan berkendaraan seperti helm dan sabuk pengaman, serta tidak menggunakan knalpot bising. Dan tidak kalah pentingnya, setiap kendaraan harus laik jalan karena untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016