Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Jawa barat, membongkar paksa sebanyak 57 bangunan liar di bantaran kali Jalan Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Senin.

"Bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara yang akan dijadikan pelebaran jalan dan lingkungan perindustrian," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi Nurdin Manurung di Bekasi.

Bangunan permanen dan semipermanen di lokasi itu dihancurkan petugas dengan alat berat jenis ekskavator, sementara puingnya diangkut menggunakan truk untuk dibuang.

Pembongkaran bangunan yang di mulai dari Kali Sasak 45 hingga perbatasan Kabupaten Bekasi sepanjang 750 meter.

Ia mengatakan pihaknya juga tidak akan memberikan ganti rugi terhadap bangunan yang mengalami kerusakan itu.

"Mereka tidak dapat pergantian administrasi, karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah negara," ujarnya

Menurut Nurdin, bangunan itu sudah berdiri selama puluhan tahun ini tanap mengantongi izin dari instansi terkait.

"Selain itu, keberadaan mereka juga merusak estetika kawasan dan membuat penyempitan arus kali," katanya.

Puluhan petugas dari aparat gabungan Satpol PP dibantu pihak kepolisian Polresta Bekasi Kota serta TNI Angkatan Darat saling bahu membahu menertibkan kawasan itu dari bangunan liar yang didominasi tempat usaha.

"Para pedagang sebelumnya sudah diberi surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali sejak akhir 2015 dan kita sudah intruksikan mereka agar mengosongkan barang-barangnya, tiga hari sebelum pembongkaran," katanya.

Kegiatan pembongkaran itu berlangsung kondusif dengan disaksikan para penghuninya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016