Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor Bogor, Jawa Barat, memberikan pelatihan dan pembinaan kepada pemilik warung internet untuk mengajak mereka ikut mengawasi penggunaan internet oleh pelajar, remaja, dan masyarakat umum.

"Saat ini banyak penggunaan warnet disalahgunakan salah satunya keasusilaan, ada juga pengguna yang membawa minuman beralkohol dan obat-obat terlarang ke warnet," kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor Wawan Munawar dalam kegiatan pembinaan pemilik warnet di Aula Diskominfo, Cibinong, Selasa.

Wawan mengatakan, pemilik warnet memiliki kewajiban untuk mengawasi dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi narkoba maupun perbuatan asusila.

"Pemilik warnet harus tahu bagaimana mengelola usahanya dengan baik, nyaman dan mengurus perizinan yang resmi, serta mengawasi para penggunanya," katanya.

Dalam pembinaan tersebut, pemilih warnet diberikan pemahaman dan sosialisasi tentang pengawasan penggunaan internet bagi pelajar, salah satunya penggunaan warnet di jam sekolah, serta situs-situs yang boleh diakses anak sekolah, dan jam operasonal warnet yang tidak boleh lewat dari jam 20.00 bagi anak di bawah umur.

"Pengawasan bersama-sama ini menjadi salah satu upaya kita menangkal dampak negatif dengan penggunaan internet di masyarakat," katanya.

Menurut Wawan, upaya menangkal dampak negatif internet tidak hanya melalui warnet, tetapi juga penggunaan telepon pintar yang saat ini banyak digunakan oleh anak-anak usia dini. Kurangnya pengawaan orang tua sehingga anak mudah mengakses situs-situs atau gambar-gambar yang tidak baik bagi jiwa sang anak.

"Harus menjadi komitmen bersama para orang tua untu benar-benar mengawasi anaknya agar bisa terselamatkan dari dampak negatif internet," katanya.

Wawan menambahkan, melalui pembinaan kepada para pemilik warnet tersebut, tercipta sinergitas antara pemerintah daerah melalui Diskominfor dengan pemilik warnet untuk sama-sama mengawasi penggunaan internet di wilayah Kabupaten Bogor.

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor Erwin Suriatna mengatakan sejak tahun lalu Diskominfo telah menerbitkan surat edaran kepada pemilik warnet yang isinya agar pemilik mengawasi penggunaan internet di tempat usahannya.

Ia mengatakan isi surat edaran tersebut diantaranya warnet tidak boleh berdiri di area lingkungan sekolah, tempat ibadah, pelajar tidak diperbolehkan masuk ke warnet menggunakan seragam sekolah, waktu operasional tidak boleh melebihi waktu yang ditentukan yakni sampai pukul 20.00 WIB, ruangan atau bilik warnet harus terbuka supaya mudah diawasi.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016