Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan paspor RI cetakan atau terbitan terbaru yang akan didistribusikan pada Oktober tahun 2022 sudah disertai kolom tanda tangan.

"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait.

"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.

Baca juga: Ubah alamat paspor, Ditjen Imigrasi jelaskan caranya
Baca juga: Kantor Imigrasi Sukabumi terbitkan 9.121 paspor selama 2020

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022