Wali Kota Bogor Bima Arya memberi dua syarat operasional wisata Glow Kebun Raya Bogor kepada PT Mitra Natura Raya (MNR) yang bersedia mengevaluasi mengenai bisnis tersebut dan mengikuti kebijakan pemerintah setempat.

"Satu bisa menjawab pertanyaan tentang riset atau dampak Glow secara ilmiah dan yang kedua bisa menjawab apa yang dipertanyakan budayawan," kata dia di Bogor, Senin (10/10).

Ia menyampaikan telah ada audiensi pihak PT MNR yang menyampaikan permohonan maaf atas penolakan mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Bogor untuk menutup kegiatan penelitian dan kunjungan dari wisatawan dalam rangka penelitian tersebut.

Permintaan penghentian kegiatan penelitian tersebut, kata dia, karena belum mau berkolaborasi dengan pihak peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan berkomunikasi budayawan.

Baca juga: Bima Arya jelaskan aturan Cagar Budaya Kebun Raya Bogor

Awal September 2022, forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) sepakat menghentikan aktivitas pengunjung wisata cahaya Glow di Kebun Raya Bogor (KRB) untuk kepentingan penelitian karena belum ada titik temu antara penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan penelitian lembaga lain.

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto sebelumnya menjelaskan bahwa hasil dengar pendapat bersama Pemkot Bogor, BRIN, dan pengelola KRB PT Mitra Natura Raya, di Balai Kota Bogor, Jumat, (9/9), forkopimda ingin ada titik temu pengelolaan KRB tetap mengacu pada lima fungsi utamanya tanpa mengundang polemik.

Kemudian, Pemerintah Kota Bogor mengirimkan surat meminta agar pihak PT MNR menghentikan dulu aktivitas penelitian atau percobaan pengunjung masuk ke area wisata Glow, namun PT MNR menolak dengan mengirimkan surat balasan pada 30 September 2022 agar menyampaikan langsung kepada Presiden.

Bima mengatakan kini bersamaan dengan permintaan maafnya, PT MNR telah menyatakan bersedia untuk mengikuti kebijakan Pemerintah Kota Bogor.

Baca juga: Forkopimda Bogor hentikan aktivitas pengunjung penelitian Wisata Glow di KRB

Namun demikian, kata dia, selama syarat penjelasan hasil riset dampak cahaya lampu terhadap ekosistem Kebun Raya Bogor secara ilmiah terang benderang dan komunikasi dengan budayawan tidak berjalan selaras, maka operasional wisata Glow tidak dapat dilakukan.

*Selama dua hal itu tidak bisa diselesaikan maka Glow tidak akan bisa jalan," ujarnya.

Pemerintah Kota Bogor memutuskan kebijakan berdasar pada hukum yang jelas, sehingga pihak pengelola Kebun Raya Bogor juga harus menaati.

Berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU 11/2010) jo Ketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya (PP 1/2022) jo Ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bogor No. 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoleh Izin Wali Kota dan pemilik dan/atau yang menguasai cagar budaya.

Baca juga: Atang: Sikap DPRD Kota Bogor tetap minta BRIN menolak wisata edukasi Glow

Berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2010 jo Pasal 44 ayat (3) Perda Nomor 17 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan cagar budaya berupa izin pemanfaatan, dukungan tenaga ahli pelestarian dan lain-lain.

"Menurut saya (sebelumnya, red.) mereka enggak paham saja tentang aturan dan undang-undang kewenangan. Saya tegur keraslah. Saya nyatakan itu cara pandang yang keliru," kata Bima.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022