Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Jawa Barat, optimistis mencapai perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2022 sesuai dengan target yang ditetapkan yaitu sebesar Rp21 miliar.

"Kami terus melakukan berbagai upaya untuk mencapai target yang telah ditentukan," kata Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Rahman Pujiarto di Depok, Jawa Barat, Senin.

Menurut dia, strategi Pemkot Depok saat pandemi COVID-19 ini cukup baik sehingga perolehan retribusi IMB sampai  Agustus 2022 sudah mencapai Rp14,6 miliar.

Baca juga: Tidak miliki IMB, bangunan perumahan di Depok disegel

Berbagai upaya yang dilakukan, kata dia, antara lain memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat serta menyederhanakan proses perizinan agar lebih mudah cepat dan tepat.

Ia mencontohkan dengan mengoptimalkan pengawasan di lapangan, kemudian meningkatkan koordinasi dengan dinas terkait, serta percepatan proses pada perizinan. "Semua dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," katanya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih dalam proses rekonsiliasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait data perolehan retribusi IMB hingga akhir tahun nanti. Pada tahun 2019 pihaknya berhasil realisasikan target retribusi IMB lebih dari 100 persen.

Baca juga: 22 bangunan langgar IMB di Depok ditertibkan

Pada tahun 2020 meski target dikurangi karena pandemi, kata dia, pihaknya bisa mencapainya.Tahun 2021 juga terdapat perubahan target anggaran Rp14 miliar dan sudah tercapai. "Mudah-mudahan tahun ini juga target Rp21 miliar dapat tercapai," katanya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022