Jakarta (Antara) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta sejumlah menteri untuk memprioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual dengan sanksi yang tegas kepada para pelakunya.

"Karena kalau ini dibiarkan ataupun tidak ditindak dengan hukum yang tegas maka orang atau kelompok masyarakat akan mempunyai keberanian untuk melakukan tindakan itu," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan sanksi hukum harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya.

Pramono mengatakan Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Menko PMK, Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menkumham untuk segera memperioritaskan penanganan masalah kejahatan seksual.

"Hukumnya harus tegas dan hukuman kebiri adalah salah satunya. Hukuman yang sebrat-beratnya perlu segera dirumuskan," kata Pramono Anung.

Bisa juga dibaca: Permintaan Presiden Jokowi Kepada Pemerintah Daerah.

Ia menyebutkan Presiden Jokowi menginginkan agar persoalan kekerasan seksual pada anak bisa ditangani dengan lebih baik dan serius.

Pramono menyebutkan pemerintah juga mendorong agar pengaturan terkait penanganan dan penyelesaian kejahatan seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Karena apapun kan harus juga dibahas bersama dengan DPR untuk dapat segera dirumuskan," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan bahwa draf Perppu Kebiri untuk pelaku kejahatan seksual saat ini menunggu untuk diteken oleh menteri terkait yang terkoordinasi dalam Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

"Saat ini ada dua draf tentang Perppu Kebiri. Pertama dengan mematikan syaraf libido dan kedua tentang hukuman seumur hidup dan mati, saat ini Perppu itu tinggal menunggu paraf dari beberapa menteri terkait di PMK," kata Khofifah di Bengkulu, Jumat (6/5).

Pemerintah, menurut dia, bertugas membuat kebijakan hukum dan masyarakat harus memproteksi anak dan perempuan dalam hal tanggung jawab warga bangsa. (Ant).
 

Pewarta: Agus Salim

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016