Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, Jawa Barat melaksanakan tahap perbaikan persyaratan proses verifikasi administrasi 37 ribu orang anggota 24 partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (pemilu) 2022 di daerahnya hingga 28 September 2022.

Ketua KPU Kota Bogor Syamsudin saat dikonfirmasi ANTARA di Kota Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa kewenangan proses verifikasi oleh KPU di daerah pada tahap administrasi ini memastikan syarat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan status pekerjaan anggota partai sesuai dengan aturan yang diperbolehkan.

"Nah KPU Kabupaten/kota memverifikasi keanggotaan. Kemarin kita untuk verifikasi tahap pertama sudah memverifikasi 37 ribu anggota partai politik dari 24 parpol," kata Syamsudin.

Baca juga: KPU Kota Bogor mulai edukasi calon pemilih pemula pemilu 2024

Syamsudin memaparkan proses verifikasi partai politik sedang berlangsung di tingkat KPU pusat dan KPU kabupaten dan kota secara nasional.

Partai-partai politik memasukkan atau mengunggah semua hal persyaratan partai politik ke dalam sistem informasi partai politik (sipol). Dari mulai SK sebagai partai dari Kemenkumham, kemudian kepengurusan, kantor dan kepesertaan.

Hingga saat ini dari 24 partai politik yang mendaftar, telah ada satu partai yang lolos verifikasi administrasi tingkat KPU pusat, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: KPU Kota Bogor kebagian jatah Rp 3 miliar untuk tahapan Pemilu 2022

Sementara di tingkat KPU Kota Bogor, verifikasi administrasi keanggotaan masih dalam proses menunggu perbaikan sebagian dari 37 ribu anggota 24 partai politik yang mendaftarkan diri.

Pendaftaran partai politik, kata Syamsudin, telah berlangsung pada 1-14 Agustus 2022 dan proses verifikasi administrasi berlangsung pada 15 Agustus-8 September 2022.

Saat ini, di Kota Bogor sedang berlangsung proses perbaikan syarat-syarat keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: KPU Kota Bogor umumkan tahapan pemilu dimulai pada Juni 2022

Syamsudin menjelaskan pemenuhan syarat administrasi akan menentukan partai politik dapat memasuki tahap faktual atau tidak.

Hanya saja, verifikasi administrasi keanggotaan di satu daerah tidak bisa membuat dasar partai politik melaju atau tidak pada tahap selanjutnya, karena KPU Pusat akan melihat akumulasi syarat keanggotaan partai minimal 1.000 orang.

"Perbaikan ini sampai 28 September 2022, itu data tersebut kembali akan diverifikasi KPU RI dan KPU kabupaten/kota kaitan dengan keanggotaan," katanya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022