PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II akhirnya sepakat menandatangani pakta integritas tentang penanganan berulangnya peristiwa keracunan yang dialami warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jabar. 

"Untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan, (seluruh poin dalam pakta integritas) akan kami jalankan," kata Direktur Utama PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Adil Teguh, usai pertemuan dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, di Karawang, Rabu.

Ia menyampaikan kalau pihaknya siap menandatangani pakta integritas yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Hal tersebut akan dilakukan untuk kebaikan masyarakat dan lingkungan.

Dalam pakta integritas itu disebutkan, PT Pindo Deli II berkomitmen kalau kegiatan operasional caustic soda plant ke depannya tidak akan lagi menimbulkan dampak lingkungan dan masyarakat serta melakukan upaya pemulihan fungsi lingkungan hidup terhadap lokasi terdampak. 

Kemudian berkomitmen menghentikan sementara kegiatan operasional caustic soda HCL-1 PT Pindo Deli sampai dikeluarkannya rekomendasi laik operasi oleh pejabat berwenang.

Selain itu, PT Pindo Deli juga berkomitmen menanggung biaya BPJS Kesehatan seluruh warga setempat yang beresiko tinggi terdampak kegiatan operasional caustic soda plant. 

Poin lainnya, merelokasi warga yang beresiko tinggi terdampak pencemaran, dengan target selesai relokasi pada September 2023. Poin terakhir ialah membentuk tim yang terdiri atas pemkab dan pihak Pindo Deli.

"Pada prinsipnya, semua akan kita jalankan. PT Pindo Deli II sebagai perusahaan internasional, tidak mungkin kita bermain-main. 

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mendesak PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II berkomitmen menangani berulangnya peristiwa keracunan yang dialami warga Kampung Cigempol.

"Pakta integritas ini adalah bentuk dorongan kuat pemkab agar Pindo Deli berkomitmen melakukan perbaikan," katanya. 

Bupati mendatangi PT Pindo Deli II pada Rabu, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kajari Karawang Martha Parulina Berliana, serta Dandim 0605/Karawang Letkol Kav Makhdum Habiburahman. 

"Saya sengaja mengundang jajaran Forkopimda (Kapolres, Kajari dan Dandim) untuk menyaksikan komitmen Pindo Deli dalam melakukan perbaikan-perbaikan," katanya. 

Menurut dia, peristiwa keracunan gas pabrik Pindo Deli II yang dialami warga Kampung Cigempol tidak bisa didiamkan, karena peristiwa itu sudah terjadi berulang-ulang, yakni pada Desember 2017, Mei 2018, Juni 2021 dan pada 14 September 2022. 

"Kami tidak bisa tinggal diam, karena peristiwa ini sudah terjadi empat kali. Ini menandakan kalau masyarakat (yang tinggal di dekat pabrik) tidak aman," katanya.

Sementara itu, jika sudah menyatakan sepakat dan menandatangani pakta integritas tapi pihak Pindo Deli melanggar, maka akan terancam pencabutan izin berusaha oleh pejabat berwenang. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022