Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jawa Barat, maksimalkan layanan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR dalam rangka pemenuhan persyaratan teknik dan laik jalan.

"Setiap bulan kita mampu melayani Uji KIR sekitar 1.500 kendaran," kata Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor DLLAJ Anwar Sulaiman, di Bogor, Selasa.

Ia mengatakan, pengujian kendaraan bermotor setiap bulannya dilakukan untuk kendaraan berpenumpang atau bermuatan khusus mulai dari angkutan kota, angkutan barang, truk dan bus.

"Yang lebih dominan melakukan pengujian KIR mobil barang bak terbuka, jumlahnya lebih dari puluhan," katanya.

Untuk kendaraan tonase besar seperti truk dan bus, lanjutnya, relatif sedikit jumlah yang melakukan pengujian KIR karena luas wilayah Kota Bogor yang tidak banyak terdapat pabrik atau jalan lintas.

"Berbeda dengan Kabupaten Bogor yang wilayahnya luas, banyak terdapat industri jadi pengujian KIR untuk kendaraan bertonase besar lebih banyak," katanya.

Ia mengatakan, layanan pengujian KIR dilakukan di DLLAJ Kota Bogor Jl Raya Tajur di unit PKB dan pemeriksaan dilakukan oleh penguji yang sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Terdapat sembilan petugas pejabat fungsional yang melakukan pengujian setiap harinya.

"Rata-rata sehari kita melayani 70 kendaraan," katanya.

Terkait waktu pelaksanaan uji KIR berlangsung setiap hari kerja dimulai dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. DLLAJ membatas jam pendaftaran hanya diberlakukan sampai pukul 14.00 WIB. Tetapi jam layanan pengujian masih berlangsung sampai pukul 16.00 WIB.

"Karena dua jam yang tersisa kita manfaatkan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kendaraan yang sudah didaftarkan," katanya.

Upaya memaksimalkan layanan juga dilakukan dengan tetap membuka pelayanan sampai hari Sabtu, tetapi dengan jadwal pelayanan terbatas tidak seperti hari biasa yakni hanya sampai lima jam.

"Pelayanan di Hari Sabtu tetap buka tetapi hanya sampai pukul 12.00 WIB. Kadang jika masih ada kendaraan yang mendaftar ada toleransi waktu satu jam sampai pukul 13.00 WIB," katanya.

Anwar menambahkan, pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dilakuakn secara langsung terhadap 14 komponen kendaraan diantaranya rem, roda, lampu, emisi dan lainnya.

Bagi kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk akan diberi tanda uji berupa stiker.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016