Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polsek Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menangkap seorang remaja berinisial AS (15) yang memerkosa SR siswa kelas VIII di salah satu SMP.
"Kami tangkap AS setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mencari anak gadisnya yang sudah sehari semalam tidak pulang ke rumahnya," kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Samsuri di Sukabumi, Selasa.
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku saling mengenal dari jejaring sosial Facebook yang kemudian janjian di rumah nenek tersangka. Di rumah yang dalam keadaan kosong tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut.
Berkat penelusuran anggotanya, akhirnya keduanya ditemukan dan langsung dimintai keterangan. Tersangka pun mengaku telah "menyetubuhi" siswi SMP ini atas dasar suka sama suka.
Namun, menurut Samsuri pihaknya tidak cepat mudah terhadap pengakuan tersangka, karena dari hasil penyelidikan mereka baru sekali ketemu dan kenalan berkenalan di dunia maya.
"Kami masih menyelidiki kasus ini dan tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolsek Jampangtengah untuk pengembangan kasus lebih lanjut," tambahnya.
Akibat ulahnya itu, tersangka yang baru berusia 15 tahun ini dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang -Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Kami tangkap AS setelah adanya laporan dari orang tua korban yang mencari anak gadisnya yang sudah sehari semalam tidak pulang ke rumahnya," kata Kapolsek Jampangtengah, AKP Samsuri di Sukabumi, Selasa.
Dari hasil penyelidikan, korban dan pelaku saling mengenal dari jejaring sosial Facebook yang kemudian janjian di rumah nenek tersangka. Di rumah yang dalam keadaan kosong tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut.
Berkat penelusuran anggotanya, akhirnya keduanya ditemukan dan langsung dimintai keterangan. Tersangka pun mengaku telah "menyetubuhi" siswi SMP ini atas dasar suka sama suka.
Namun, menurut Samsuri pihaknya tidak cepat mudah terhadap pengakuan tersangka, karena dari hasil penyelidikan mereka baru sekali ketemu dan kenalan berkenalan di dunia maya.
"Kami masih menyelidiki kasus ini dan tersangka sudah kami tahan di ruang tahanan Mapolsek Jampangtengah untuk pengembangan kasus lebih lanjut," tambahnya.
Akibat ulahnya itu, tersangka yang baru berusia 15 tahun ini dijerat dengan Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang -Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016