Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Kementerian Dalam Negeri menargetkan pengumpulan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) rampung pada Juli 2016.

"DP4 ini akan kami serahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menyelenggarakan pilkada pada bulan Juli mendatang," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Ari Fakhrullah di Cikarang, Minggu.

Menurut dia, DP4 tersebut akan dihimpun berdasarkan perekaman KTP elektronik di setiap daerah.

"Sampai saat ini prosesnya terus berjalan dengan optimal mengingat alat perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang makin memadai di berbagai kecamatan," katanya.

Menurut dia, DP4 tersebut diperlukan KPU dalam rangka menghimpun data pemilih sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

"Menjelang pilkada, data KTP elektronik dan KPU terkait dengan pemilih tetap bisa saling disinergikan," katanya.

Zudan mengimbau seluruh KPU untuk turun ke lapangan guna mengecek kepastian data penduduk sesuai dengan DP4 yang akan dilaporkan pada bulan Juli 2016.

"Mulai Juli 2016 hingga Februari 2017, pihak KPU dapat meneliti kembali data DP4 dengan cara turun ke lapangan untuk melakukan pendataan," katanya.

Ia menyebutkan salah satu kendala yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia adalah persoalan pencatatan kematian warga.

"Apalagi, warga yang memiliki hak pilih tersebut meninggal pada masa jeda antara penyerahan data DP4 pada bulan Agustus, September, Oktober, November, dan Desember karena tidak tercantum pada data yang kami miliki," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016