Polres Kabupaten Karawang mendalami peristiwa warga yang keracunan gas pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II pada Rabu (14/9), dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Tommy Arif Bastomi, di Karawang, Kamis mengatakan ada empat orang saksi yang diperiksa terkait dengan terjadinya keracunan warga akibat gas pabrik PT Pindo Deli II. 

"Kempat orang yang diperiksa itu merupakan manajemen PT Pindo Deli II. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi lainnya yang merupakan warga setempat," kata dia. 

Ia menyampaikan, di lokasi kejadian pihaknya telah memasang garis polisi. Itu dilakukan sambil menunggu hasil investigasi lapangan dari Puslabfor Mabes Polri.

"Kami masih menunggu hasil Puslabfor, jadi belum bisa mengambil kesimpulan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang," kata dia.

Sementara itu, pada Rabu (14/9), puluhan warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang dibawa ke Rumah Sakit Rosela setelah mengalami keracunan gas klorin dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II. 

"Rasanya pusing dan mual. Bahkan mata terasa perih," kata Sapti (58), warga Kampung Cigempol, Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang yang mengalami keracunan.  

Ia menyampaikan, dirinya beserta warga lain merasakan hal yang sama, yakni pusing, mual dan mata perih, saat keluar rumah pada pagi hari. 

Setelah sebagian besar warga merasakan hal serupa, mereka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Rosela oleh pihak pemerintah desa. 

Selain itu, ada juga yang dibawa ke klinik desa untuk mendapat penanganan lebih lanjut. 

"Pas keluar rumah terasanya. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit," katanya. 

Di Rumah Sakit Rosela, ada sekitar 36 warga korban keracunan yang dirawat. Selain itu, ada pula belasan orang yang dirawat di klinik desa setempat.

Sementara itu, pada Mei 2018 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sempat mencabut izin operasional PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II Caustic Soda Plant.

Pencabutan Izin Operasional itu tertuang dalam Keputusan Kepala DLHK Karawang Nomor 180/Kep.190-PPL/2018 tertanggal 18 Mei 2018.

Di antara alasan penutupan itu, Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II telah lalai lantaran sejumlah alat produksi klorin yang sudah waktunya dilakukan peremajaan tetapi belum dilakukan.

Perusahaan itu dinilai menyalahi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 2 Tahun 2017. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022