Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, Jawa Barat menilai kesadaran masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas masih rendah, salah satu indikatornya dilihat dari jumlah pengaduan yang diterima oleh lembaga tersebut setiap tahun.

"Rata-rata setiap tahun kita (BPSK) hanya menerima 30 pengaduan, jumlah ini masih rendah dibanding Kota Padang yang mencapai 500 pengaduan dan beberapa kota di Jawa Barat lainnya," kata Ketua BPSK Kota Bogor, Mangahit Sinaga, saat dihubungi Antara di Bogor, Selasa.

Ia mengatakan, jumlah pengaduan menjadi salah satu indikator mengukur kualitas konsumen cerdas, karena melihat peredaran barang dan jasa di masyarakat yang masih beragam dengan banyaknya produk tanpa SNI beredar bebas.

"Produk-produk sudah wajib SNI, tapi faktanya di lapangan produk tanpa SNI banyak beredar, banyak dijual dan dicari oleh masyarakat," katanya.

Menurutnya, jika konsumen cerdas, ia akan melaporkan temuan-temuan produk-produk yang tidak memenuhi standar nasional Indonesia, agar peredarannya bisa dicegah sehingga masyarakat dan negara tidak dirugikan.

Seperti bulan lalu, Disperindag menyita ratusan peralatan makan dari melamin yang tidak ber SNI. Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 72 Tahun 2015 tentang produk ber-SNI, peredaran barang melamin tanpa SNI sudah dilarang sejak 29 September tahun lalu. Karena peralatan makan berbahan melamin tanpa SNI sangat berbahaya, mengandung formalin yang dapat merusak tubuh.

"Konsumen cerdas adalah konsumen yang mendapatkan produk yang berstandarisasi, aman, nyaman dan nilainya sesuai," kata dia.

Ia mengatakan, ada beberapa kemungkinan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melapor ke BPSK, bisa dikarenakan kurangnya sosialisasi, konsumen tidak sadar kerugian seperti apa yang harus dilaporkan, atau konsumen mengira melaporkan ke BPSK dikenakan biaya.

BPKS lanjut dia, memiliki dua tugas yakni menyelesaikan sengketa dan pengawasan klausulabaku. Selama 2015 BPSK menyelesaikan sedikitnya 17 kasus sengketa antara konsumen dan produsen.

"Laporan pengaduan yang masuk tahun 2015 ada banyak mencapai 30 kasus sengketa. Tetapi yang dapat kita selesaikan 17 kasus, dengan putusan damai," katanya.

Dikatakannya, BPSK merupakan badan yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa jual beli antara konsumen dan prosedur. Kehadirannya sebagai pelindung hak para konsumen dalam mendapatkan barang atau jasa yang dibelinya.

Dalam menyelesaikan kasus sengketa, BPSK melakukan langkah-langkah mediasi, konsiliasi, dan penyidangan dengan tipe arbitrase. Sengketa yang diselesaikan melalui BPSK lewat pengadilan BPSK yang bersifat cepat, murah dan final.

"Proses penyelesaian sengketa cepat terhitung hanya 21 hari maksimal sejak diterima kasus. Murah, karena tidak dipungut bayaran, final dan mengikat karena langsung diselesaikan," katanya.

Contoh beberapa kasus yang ditangani oleh BPSK yakni laporan seorang pasien di rumah sakit swasta yang meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan. Dari hasil putusan sidang pihak rumah sakit dinyatakan bersalah dan harus mengganti biaya pengobatan dan pemakaman konsumen yang melapor. Kasus berikutnya, pembelian sebuah apartemen yang tidak sesuai dengan isi perjanjian.

Dikatakannya, dalam organ BPSK terdapat sembilan majelis hakim yang terdiri atas tiga orang dari unsur pemerintahan, tiga orang dari unsur konsumen dan tiga lainnya dari pelaku usaha.

"Tugas BPSK adalah menyelesaikan sengketa konsumen, dan mengkonsultasikan perlindungan konsemen serta pengawasan klausulabaku atau perjanjian kerja dan kontrak," katanya.

Sinaga mengatakan, masyarakat dapat melaporkan ketika dirinya dirugikan dalam membeli barang ataupun jasa. Prinsip yang dianut BPSK dalam menyelesaikan sengketa adalah "win-win solution". Majelis akan melakukan mediasi, peradilan non litigasi dan tertutup untuk umum.

"Kenapa tertutup, karena ini menyangkut kerahasiaan perusaan dan konsumen," katanya.

Ia menambahkan, BPSK hadir sebagai bagian dari pelayanan publik. Mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas yang apabila merasa dirugikan dengan barang atau jasa yang dibelinya dapat melaporkan diri disertai bukti baik itu bukti pembayaran maupun transaksi.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016