Karang Taruna di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendoakan Bupati nonaktif Ade Yasin agar terbebas dari dakwaan dalam dugaan suap auditor BPK saat peringatan hari jadi ke-62 di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup.

Kepala Desa Sanja, Edi Yusuf yang memimpin doa bersama untuk Ade Yasin, Minggu, berharap agar pencetus Program Pancakarsa itu segera bebas dan kembali memimpin Bumi Tegar Beriman.

"Semoga segala permasalahan beliau beres sehingga bisa bersama lagi di Kabupaten Bogor ini karena program yang beliau canangkan sangat bagus dan terasa oleh masyarakat Desa Sanja," kata Edi Yusuf.

Di samping itu, ia menilai selama ini Karang Taruna Desa Sanja selalu eksis melalui berbagai kegiatan sosial, olahraga, dan juga keagamaan.

"Saya sebagai Kepala Desa Sanja sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Karang Taruna Desa Sanja," ujarnya.

Sementara, Ketua Panita peringatan hari jadi, Ubad Nurzaman menyebutkan bahwa pembacaan doa bersama itu dilakukan saat kegiatan santunan anak yatim.

"Baksos kali ini bertepatan dengan Hari Jadi Karang Taruna Desa Sanja. Semoga baksos yang kami sediakan membuat lebih banyak masyarakat yang merasa terbantu di masa sulit," kata Ubad.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin terisak-isak karena merasa difitnah terlibat suap saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan suap auditor BPK di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (5/9).

"Pakai hati nuraninya Pak. Saya diborgol untuk kesalahan yang saya tidak tahu," ucapnya dengan terisak-isak saat menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ucapan Ade Yasin dengan nada meninggi itu lantas disambut sorakan suara dukungan dari peserta sidang, beberapa peserta di antaranya bahkan ikut terisak mengusap air mata.

Meski begitu, ia mengaku lega karena puluhan saksi yang dihadirkan oleh KPK di persidangan tak ada satupun yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan pengondisian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Semua sudah mengaku saksi tidak ada satupun mengatakan saya terlibat. Saya difitnah. Lalu cari apa lagi Bu? Saya di sini mencari keadilan, saya di sini mencari kebenaran, tolong. Kalau saya menjawab tolong didengar juga," kata Ade Yasin.

Menurutnya, dakwaan KPK yang menyebutkan bahwa Pemkab Bogor mengondisikan WTP agar mendapatkan dana insentif daerah (DID) tidak tidak berdasar. Pasalnya, anggaran kelebihan pendapatan pajak Kabupaten Bogor angkanya jauh lebih besar.

"Saya itu tidak punya kepentingan Pak dengan WTP, kami itu overtarget, tahun 2020 dan 2021 itu overtarget. Jadi tidak perlu lagi WTP, DID. Itu di luar kewenangan saya, karena DID saya tidak perlu lagi, karena overtarget," tuturnya.

Ade Yasin juga menjelaskan bahwa penjemputan dirinya pada 27 April 2022 dini hari oleh petugas KPK bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Dirinya diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas penangkapan anak buahnya.

Awalnya, ia tak menduga bahwa sekitar sembilan orang dengan menggunakan empat mobil yang datang ke rumah dinasnya adalah KPK, sehingga dirinya menghubungi Kapolres serta Dandim setempat untuk meminta pendampingan.

"Saya sudah menangkap anak buah ibu, ibu diminta untuk datang ke sana. Apa tidak bisa pagi? Tidak bisa, kami nunggu 24 jam. Tidak apa-apa Bu ini hanya dimintai keterangan. Mereka tidak membuat surat keterangan apapun," beber Ade Yasin saat menceritakan peristiwa penjemputan dirinya.

Kemudian, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyarankan agar Ade Yasin ikut anggota KPK saat itu juga dengan alasan memenuhi prosedur.

"Pak Kapolres bilang tidak apa-apa Bu ikut saja. Di situ penyidik KPK saur dulu bawa makanan sendiri, saya tidak sempat saur. Setelah mereka saur saya berangkat," ujar Ade Yasin.

Setelah tiba di Kantor KPK, Ade Yasin mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

"Kata penyidik, ini sudah ada pernyataan dari yang lain. Saya tidak nyangka juga dijadikan tersangka. Tiba-tiba disodorkan rompi. Saya nanya, dijadikan tersangka buktinya mana. Saya minta dua alat bukti itu tidak ada. Uang yang ada di situ pun bukan dari saya," paparnya.

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022