Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi, Jawa Barat mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum kepada Pemerintah Kota Bekasi merespons kebijakan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.

Ketua DPC Organda Kota Bekasi Indra Hermawan mengatakan usulan besaran tarif baru tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

"Besaran tarif baru ini juga sudah disepakati oleh para sopir angkutan umum di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu.

Dia menjelaskan usulan itu kini tinggal menunggu keputusan dari Pelaksana Wali Kota Bekasi.

Baca juga: Bekasi Tawarkan Dua Solusi Penyesuaian Tarif Angkutan

"Kalau kenaikan tarifnya itu Rp.2.000 untuk jarak jauh. Kalau untuk jarak dekat Rp1.000," katanya.

Menurut dia, berdasarkan usulan kenaikan tarif yang disampaikan Organda Kota Bekasi telah disepakati bersama para pengusaha jasa transportasi menjadi tarif baru angkutan umum di Kota Bekasi.

Hanya saja hingga saat ini, Organda Kota Bekasi masih menunggu Peraturan Wali Kota Bekasi terkait penetapan tarif baru yang dimaksud.

"Tapi sampai sekarang belum turun-turun nih (Perwal). Seharusnya secepatnya ya. Karena itu tinggal finalisasi, lalu tanda tangan Pak Plt Wali Kota," katanya.

Baca juga: Organda Bekasi usul tarif angkutan naik 15 persen imbas kenaikan harga BBM

Selain mengusulkan tarif baru angkutan umum, Organda Kota Bekasi juga tengah mendorong Bantuan Langsung Tunai (BLT) agar dapat disalurkan pula kepada para sopir angkutan umum.

"Kita sudah minta untuk BLT, bantuan langsung tunai dari dana alokasi umum agar Organda dilibatkan, karena kalau semisal tidak dilibatkan, takutnya tidak sesuai atau tepat sasaran," katanya.

Organda Kota Bekasi masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Kota Bekasi terkait alokasi bantuan tersebut sebab hingga saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan kabar terkait bantuan angkutan umum itu.

Baca juga: Polisi salurkan paket sembako untuk warga terdampak kenaikan harga BBM di Bekasi

"Kalau Dinas Perhubungan kemarin bilang sampai saat ini belum ada informasi dari Pak Wali. Katanya Organda suruh tanyakan langsung ke beliau. Kalau menurut Peraturan Menteri Keuangan sudah otomatis. Dan itu paling lambat satu minggu. Tapi sampai saat ini belum ada kabar," ucap dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022