Depok, 6/7 (ANTARA) - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menegaskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengambil langkah bijak dengan tetap mempertahankan atau memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI).

"Putusan sela PTUN ini harus dilaksanakan," kata Kepala Kantor Komunikasi UI, Siane Indriyani, di Depok, Kamis.

Menurut dia putusan sela PTUN No 37/G/2021/PTUN-JKT, pada halaman 15 dari halaman 18 putusan sela itu menegaskan bahwa penundaan pelaksanaan surat keputusan obyek sengketa adalah tidak terkait dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan yang mengharuskan segera dilaksanakan keputusan tersebut.

"Karena untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan tidak terganggunya kegiatan belajar mengajar di UI, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mengambil langkah bijak dengan tetap mempertahankan atau memperpanjang masa jabatan Rektor UI," ujarnya.

Ia mengatakan penetapan putusan sela tersebut dimaknai bahwa fungsi dan kewenangan Rektor dijalankan sebagaimana biasanya. Termasuk kewenangannya dalam melaksanakan tugas-tugas akademik dan non akademik, termasuk melaksanakan fungsi terhadap seluruh bawahan.

Dikatakannya putusan sela ini sangat sempurna, karena memiliki pemahaman yang sangat mendalam terhadap kepemimpinan Rektor sebagai penanggung jawab universitas.

Pengertian status quo tersebut, lanjutnya sebagaimana yang disuarakan, meskipun tidak meliputi hal-hal yang secara eksplisit disebutkan, tetapi bisa dimaknai hanya persoalan yang berkaitan dengan surat menyurat terkait eksistensi Senat Universitas.

Feru L

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012