Purwakarta (Antara Megapolitan) - Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Purwakarta mengindikasikan adanya mafia tanah yang ingin menguasai lahan di kawasan hutan Kutatandingan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Seperti di kawasan hutan wilayah Telukjambe Barat, kini sedang terjadi konflik," kata Administratur Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan Purwakarta Mulyadi, di Purwakarta, Rabu.

Ia menyatakan, di kawasan hutan Kutatandingan itu ada kelompok tertentu yang mengklaim memiliki tanah di kawasan hutan tersebut. Padahal di kawasan itu jelas dikelola oleh Perum Perhutani.

Menurut dia, konflik atau permasalahan klaim-mengklaim kepemilikan tanah berawal sejak puluhan tahun lalu. Pada tahun 1989 terjadi kerja sama atau tukar-menukar lahan seluas 7.100 hektare antara Perum Perhutani dengan PT Pertiwi Lestari.

Tetapi seiring dengan perjalanan waktu, pada tahun 1999 muncul peninjauan ulang terkait dengan hal-hal yang dikerjasamakan. Di antara dasar peninjauan ulang itu ialah berkaitan rekomendasi BPK.

Dari 7.100 hektare yang dilakukan tukar-menukar, hanya 110 hektare yang disetujui. Sisanya seluas 6.990 hektare itu dicabut kerjasamanya. Pencabutan atau pembatalan itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, pada 1999.

Kepala Seksi Pengelolaan Sumber Daya Hutan Perhutani KPH Purwakarta Nana Rukmana mengatakan, secara resmi pada tahun 2004 pengelolaan kawasan hutan tersebut diserahkan ke Perum Perhutani.

Tetapi sejak Perhutani mengelola kembali kawasan hutan, kondisi di lapangan sudah banyak perambah. Terdapat 1.790 bangunan yang berada di kawasan hutan itu.

"Kami berupaya mengatasi perambahan hutan itu, karena keberadaannya mengganggu kawasan hutan," kata dia.

Kalau dahulu perambah hanya memanfaatkan kawasan lahan hutan, tetapi baru-baru ini mereka justru mengklaim lahan tempat mereka tinggal merupakan milik mereka.

Pada Selasa (20/4), mereka berunjukrasa dan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat.

Terkait dengan hal tersebut, Nana mengingatkan kalau lahan hutan yang diklaim milik kelompok masyarakat tertentu tidak benar. Ditegaskannya, kalau lahan itu merupakan kawasan hutan yang dikelola oleh Perhutani.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016