Personel Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu di ruang kerjanya.

"Oknum kades berinisial AA (34) kami tangkap di Kampung Cigadog pada Senin (29/8) malam. Saat ditangkap yang bersangkutan masih mengenakan seragam dinasnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah di Sukabumi pada Selasa.

Selain menangkap oknum kades, pihaknya juga menangkap seorang staf desa berinisial NF (32) di Kampung Babakananyar. Dari keterangan tersangka barang bukti sabu-sabu didapat dari seseorang dengan cara transfer.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni handphone, korek api, pipet kaca yang berisikan sisa sabu-sabu, alat isap sabu atau bong. Kemudian dari hasil pemeriksaan urine kades dan stafnya tersebut positif menggunakan sabu-sabu.
,
Menurut Dedy, tersangka menggunakan sabu ini untuk menunjang kerjanya agar tetap segar, Namun demikian, AA mengaku telah tiga tahun menggunakan barang haram itu dengan alasan agar tetap bugar saat bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada oknum kades dan stafnya," tambahnya.

Akibat ulahnya menyalahgunakan sabu-sabu, kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Puluhan pemuda ditangkap akibat edarkan narkoba di Kabupaten Sukabumi
Baca juga: Polres Sukabumi sebut tersangka pemilik sabu-sabu 24,47 kg jaringan antarpulau
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022