Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap dugaan pelanggaran pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung pada tahun 2021-2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja di Cibinong, Bogor, Selasa, mengatakan pihaknya sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait dugaan tersebut.

"Yang kami periksa seperti dari dinas, pihak ketiga di lapangan, termasuk konsultan pengawas. Ini masih terus kami kembangkan," kata Dodi.

Baca juga: Tersangka korupsi dana bencana batal penuhi panggilan Kejari Bogor
Baca juga: Kajari Bogor resmikan "Rumah Restorative Justice" di Citeureup

Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo menjelaskan pihaknya menduga ada pelanggaran pada pembangunan rumah sakit di wilayah utara Kabupaten Bogor itu, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp36 miliar.

"Jadi ada pengurangan spek atau volume dilakukan PT JSE sebagai penyedia jasa. Termasuk mark up harga yang tidak sesuai," jelasnya.

Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp93 miliar itu seharusnya selesai pada 26 Desember 2021. Namun pada pelaksanaannya, PT JSE baru menyelesaikan pekerjaan itu pada 15 Juni 2022.

"Meleset sekitar enam bulan dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan," kata Agustian.

Baca juga: Kejari Bogor beri pendampingan hukum kades penerima Satu Miliar Satu Desa

Dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapat waktu tambahan atau adendum hingga empat kali. Pada proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara akibat buruknya material dan lambatnya pekerjaan PT JSE.

"Perkiraan kerugian negara dari Rp93 miliar lebih. Pertama, akibat mark up harga itu sekitar Rp13,8 miliar. Lalu, kekurangan volume sekitar Rp22 miliar. Total kerugian negara sekitar Rp36 miliar, belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana," ujarnya.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022