Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif, menyebutkan bahwa dugaan suap kepada auditor BPK yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, bukan tanggung jawab Ade Yasin saat aktif menjabat bupati Bogor.
Ia yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh terdakwa Ade Yasin pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menerangkan bahwa peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) Nomor 12/2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
"Siapa yang melaksanakan anggaran itu? Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah," kata dia.
Baca juga: Saksi ahli KPK sebut pertemuan Ade Yasin dan auditor BPK bukan pelanggaran
Menurut dia, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah yang juga sebagai pengguna barang. "Jadi bicara soal keuangan daerah, kepala daerah tugasnya hanya menyusun RAPBD, kemudian menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Hanya sampai di situ," ujarnya.
Senada, saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Wiryawan Chandra, menyebutkan, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan di pemerintah daerah, hanya memiliki fungsi strategis. Sedangkan fungsi teknis dijalankan oleh pejabat di bawahnya.
"Fungsi teknisnya oleh pejabat-pejabat daerah. Sebagai pemegang kekuasaan, kepala daerah berada pada struktur tertinggi. Secara teknis, penanggungjawabnya adalah PA (pengguna anggaran) KPA (kuasa pengguna anggaran), dan PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata dia, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Baca juga: Inspektur Kemendagri jadi saksi Ade Yasin di sidang dugaan suap auditor BPK
Ia kemudian memberi contoh berupa penyimpangan yang dilakukan oleh menteri yang tidak melulu dipertanggungjawabkan oleh presiden sebagai kepala negara. "Ada mandat dan delegasi antara menteri dan presiden. Tidak selalu presiden bertanggung jawab karena ada delegasi," ujarnya.
Yasin didakwa terlibat atas dugaan suap yang dilakukan oleh anak buahnya terkait pengondisian opini wajar tanpa pengecualian. Tiga anak buah Yasin yang kini juga berstatus terdwakwa yaitu, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim, Hera Kartiningsih, ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR, Rizki Hidayat.
Baca juga: Auditor BPK bantah ada permintaan biaya kuliah Agus Khotib kepada Ade Yasin
Pada sidang sebelumnya, auditor BPK, Anthon Merdiansyah, saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian dengan Ade Yasin.
Ia mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.
Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Merdiansyah tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. "Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata dia kepada majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Ia yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh terdakwa Ade Yasin pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, menerangkan bahwa peralihan kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) Nomor 12/2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
"Siapa yang melaksanakan anggaran itu? Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah," kata dia.
Baca juga: Saksi ahli KPK sebut pertemuan Ade Yasin dan auditor BPK bukan pelanggaran
Menurut dia, kepala daerah tidak bisa dipaksa bertanggung jawab karena fungsi kuasa pengguna anggaran ada pada perangkat daerah yang juga sebagai pengguna barang. "Jadi bicara soal keuangan daerah, kepala daerah tugasnya hanya menyusun RAPBD, kemudian menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Hanya sampai di situ," ujarnya.
Senada, saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Wiryawan Chandra, menyebutkan, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan di pemerintah daerah, hanya memiliki fungsi strategis. Sedangkan fungsi teknis dijalankan oleh pejabat di bawahnya.
"Fungsi teknisnya oleh pejabat-pejabat daerah. Sebagai pemegang kekuasaan, kepala daerah berada pada struktur tertinggi. Secara teknis, penanggungjawabnya adalah PA (pengguna anggaran) KPA (kuasa pengguna anggaran), dan PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata dia, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Baca juga: Inspektur Kemendagri jadi saksi Ade Yasin di sidang dugaan suap auditor BPK
Ia kemudian memberi contoh berupa penyimpangan yang dilakukan oleh menteri yang tidak melulu dipertanggungjawabkan oleh presiden sebagai kepala negara. "Ada mandat dan delegasi antara menteri dan presiden. Tidak selalu presiden bertanggung jawab karena ada delegasi," ujarnya.
Yasin didakwa terlibat atas dugaan suap yang dilakukan oleh anak buahnya terkait pengondisian opini wajar tanpa pengecualian. Tiga anak buah Yasin yang kini juga berstatus terdwakwa yaitu, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim, Hera Kartiningsih, ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR, Rizki Hidayat.
Baca juga: Auditor BPK bantah ada permintaan biaya kuliah Agus Khotib kepada Ade Yasin
Pada sidang sebelumnya, auditor BPK, Anthon Merdiansyah, saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian dengan Ade Yasin.
Ia mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengkondisian WTP.
Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Merdiansyah tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. "Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak," kata dia kepada majelis hakim.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022