PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola, yang akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022," kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Faik Fahmi mengungkapkan, untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, AP I telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi COVID-19 di 15 bandara yang dikelola.

Hal ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah, serta mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara.

"Layanan sentra vaksinasi yang dihadirkan di bandara ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," ujarnya.

Baca juga: Kemenhub sesuaikan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara

Adapun dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi, AP I bekerja sama dengan sejumlah instansi di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, serta Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sebagai informasi, dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 diatur bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19
7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 s.d 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Baca juga: Ketua MPR menyambut baik aturan baru perjalanan domestik tanpa antigen

Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) mengoperasikan fasilitas layanan vaksinasi COVID-19 di 15 bandara kelolaan untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru.

"Fasilitas vaksinasi COVID-19 yang dihadirkan di bandara yang kami kelola ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Faik menjelaskan dalam pengoperasian fasilitas vaksinasi ini, AP I bekerja sama dengan instansi anggota komunitas bandara, di antaranya kantor kesehatan pelabuhan (KKP), dinas kesehatan, TNI, Polri, kantor otoritas bandara, serta satgas penanganan COVID-19 daerah.

Ke-15 bandara kelolaan Angkasa Pura I tersebut adalah:
1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS), beroperasi setiap hari pukul 09.00-15.00 WITA, berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di terminal kedatangan;
2. Bandara Juanda Surabaya (SUB), beroperasi setiap hari pukul 06.00-17.00 WIB, berlokasi di Lobi Keberangkatan Terminal 1;
3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), beroperasi setiap hari pukul 08.00-12.00 WITA, berlokasi di lobi terminal keberangkatan;
4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN), beroperasi setiap hari pukul 09.00-15.00 WITA, berlokasi di Check-in Counter Timur Island B Terminal Keberangkatan;
5. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG), beroperasi setiap Senin-Jum'at mulai pukul 10.00 WIB, berlokasi di exhibition hall;
6. Bandara Pattimura Ambon (AMQ), beroperasi setiap hari pukul 08.00-12.00 WIT, berlokasi di area perkantoran lobi terminal keberangkatan;
7. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ), beroperasi setiap Senin dan Rabu pukul 09.30-15.30 WITA, berlokasi di lobi terminal keberangkatan;
8. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK), beroperasi setiap Selasa dan Kamis pukul 07.00-12.00 WIT, berlokasi di Gedung Administrasi Angkasa Pura I;
9. Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG), beroperasi setiap Senin-Jum'at pukul 09.00-15.00 WIB, berlokasi di KKP;
10. Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC), beroperasi setiap hari pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di stasiun kereta api bandara;
11. Bandara El Tari Kupang (KOE), beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WITA, berlokasi di KKP;
12. Bandara Internasional Lombok (LOP), beroperasi setiap hari pukul 09.00-14.00 WITA, berlokasi di lobi terminal keberangkatan;
13. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC), beroperasi setiap Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WITA, berlokasi di KKP;
14. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), beroperasi setiap Senin-Jum'at pukul 09.00-12.00 WIB, berlokasi di Lantai Mezzanine Gedung Penghubung Sisi Barat;
15. Bandara Sentani Jayapura (DJJ), beroperasi setiap Senin-Jum'at pukul 09.00-12.00 WIT, berlokasi di lobi terminal keberangkatan.

Ia mengungkapkan, PT Angkasa Pura I secara resmi telah mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub No SE 70 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No SE 71 Tahun 2022 mulai hari Minggu (17/7).

Berdasarkan data AP I, jumlah penumpang harian yang terlayani di 15 bandara mencapai sekitar 130 ribu penumpang per hari.

"Angka ini tentunya cukup tinggi, sehingga kami selaku pengelola bandara berkomitmen untuk dapat meminimalisir potensi penyebaran virus corona di bandara, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap penanganan COVID-19 di Indonesia," ujarnya.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022