Rotasi jabatan dalam rangka reformasi birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang menjadi program prioritas Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan masih terus berproses mulai dari pengajuan hingga menunggu izin Kementerian Dalam Negeri.
Setelah melantik lima pejabat eselon dua pada Senin (25/7) lalu, Dani juga telah mengajukan 13 nama untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah perangkat daerah yang masih diduduki oleh seorang pelaksana tugas.
"Saya kira sudah ada progres, sudah ada rotasi lima pejabat eselon dua. Ini kami sedang mengajukan 11 orang kepada Pak Gubernur, dua nama sudah di Kemendagri," katanya di Cikarang, Sabtu.
Dani mengaku terdapat sejumlah kendala dalam proses pengisian kekosongan jabatan lantaran keterbatasan kewenangan dirinya selaku penjabat kepala daerah, seperti pengajuan proses job fit oleh panitia seleksi kepada BKD Jawa Barat yang membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan.
"Saya sebagai penjabat kepala daerah, jabatan definitif itu tidak bisa langsung melakukan rotasi, harus melalu proses yang disebut job fit oleh pansel yang dibentuk bupati atas rekomendasi BKD provinsi. Job fit juga harus mengajukan izin tertulis dua sampai tiga bulan," katanya.
Setelah mendapatkan nama-nama pejabat eselon dua yang lolos seleksi, pihaknya diharuskan untuk mengajukan kembali proses pelantikan kepada Kemendagri yang bisa memakan waktu paling lama tiga bulan.
"Setelah itu harus mengajukan lagi untuk pelantikan, bisa dua sampai tiga bulan lagi. Artinya setengah tahun bisa terbuang begitu saja. Padahal jabatan kosong ini sudah setahun lebih," ucap dia.
Dani memutuskan untuk menggunakan hasil seleksi tim pansel yang dibentuk oleh Plt Bupati Bekasi sebelumnya, Ahmad Marjuki sehingga pihaknya tinggal mengajukan nama dan proses pelantikan kepada KASN, Gubernur Jawa Barat, dan Kemendagri.
"Waktu pengajuan lima pejabat kemarin, kami butuh waktu dua bulan mulai dari izin ke KASN, Pemprov Jabar, sampai Kemendagri, sekarang sudah berjalan sebulan, tapi masih di provinsi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Setelah melantik lima pejabat eselon dua pada Senin (25/7) lalu, Dani juga telah mengajukan 13 nama untuk mengisi kekosongan jabatan sejumlah perangkat daerah yang masih diduduki oleh seorang pelaksana tugas.
"Saya kira sudah ada progres, sudah ada rotasi lima pejabat eselon dua. Ini kami sedang mengajukan 11 orang kepada Pak Gubernur, dua nama sudah di Kemendagri," katanya di Cikarang, Sabtu.
Dani mengaku terdapat sejumlah kendala dalam proses pengisian kekosongan jabatan lantaran keterbatasan kewenangan dirinya selaku penjabat kepala daerah, seperti pengajuan proses job fit oleh panitia seleksi kepada BKD Jawa Barat yang membutuhkan waktu paling cepat tiga bulan.
"Saya sebagai penjabat kepala daerah, jabatan definitif itu tidak bisa langsung melakukan rotasi, harus melalu proses yang disebut job fit oleh pansel yang dibentuk bupati atas rekomendasi BKD provinsi. Job fit juga harus mengajukan izin tertulis dua sampai tiga bulan," katanya.
Setelah mendapatkan nama-nama pejabat eselon dua yang lolos seleksi, pihaknya diharuskan untuk mengajukan kembali proses pelantikan kepada Kemendagri yang bisa memakan waktu paling lama tiga bulan.
"Setelah itu harus mengajukan lagi untuk pelantikan, bisa dua sampai tiga bulan lagi. Artinya setengah tahun bisa terbuang begitu saja. Padahal jabatan kosong ini sudah setahun lebih," ucap dia.
Dani memutuskan untuk menggunakan hasil seleksi tim pansel yang dibentuk oleh Plt Bupati Bekasi sebelumnya, Ahmad Marjuki sehingga pihaknya tinggal mengajukan nama dan proses pelantikan kepada KASN, Gubernur Jawa Barat, dan Kemendagri.
"Waktu pengajuan lima pejabat kemarin, kami butuh waktu dua bulan mulai dari izin ke KASN, Pemprov Jabar, sampai Kemendagri, sekarang sudah berjalan sebulan, tapi masih di provinsi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022