Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendorong pemberian ASI eklusif di kalangan masyarakat dengan memberikan pemahaman pentingnya air susu ibu bagi tumbuh kembang bayi, serta menyediakan fasilitas untuk menyusui.
"Sudah menjadi hak bayi untuk mendapatkan ASI, dan kewajiban ibu untuk menyusui. Pemberian ASI ekslusif perlu terus didorong, meskipun ibu bayi telah memasuki dunia kerja, fasilitas menyusui harus tersedia dimanapun mereka berada," kata Kepala Bidang Bimbingan Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kabupaten Bogor, Devi Siregar, dalam acara workshop, di Cibinong, Selasa.
Untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat pentingnya ASI, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menggelar workshop yang mengangkat tema "10 langkah menuju keberhasilan menyusui (LMKM)".
"Workshop ini untuk mendukung para ibu agar dapat memberikan ASI ekslusif dimanapun mereka berada, termasuk di dunia kerja," katanya.
Menurutnya, tersedianya fasilitas menyusui sangat membantu mendorong pemberian ASI ekslusif, seperti di tempat publik, perkantor, kantor layanan publik, kantor organisasi dan lainnya.
"Penyediaan fasilitas menyusui ini telah diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2012 tentang dukungan terhadap program ASI ekslusif," katanya.
Menyusui, lanjut dia, merupakan hakikat perempuan, namun di era saat ini umumnya perempuan banyak yang bekerja, oleh karena itu perlu memfasilitasi mereka agar tetap bisa memberikan ASI ekslusif kepada anaknya.
"Jangan sampai pandangan kita masih bias akan gender," katanya.
Ia mengatakan, pentingnya ASI bagi anak yang menjadi potensi dan penerus untuk mewujudkan kualitas kehidupan terbaik generasi bangsa. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa bayi berhak mendapatkan ASI.
"Dan selama pemberian ASI pihak keluarga, pemerintah pusat maupun daerah dan masyarakat harus mendukung ibu dan bayi secara penuh untuk mendapatan fasilitas dan waktu secara khusus," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dibutuhkan juga tenaga kesehatan yang mampu memberikan informasi, dan edukasi kepada ibu baru tentang teknik menyusui yang baik dan benar.
"Sudah ada kebijakan dan peraturan, tetapi belum semua menerapkan 10 LMKM, karena tenaga kesehatan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan belum mendapat keterampilan untuk memberikan informasi, edukasi dan mengkomunikasikan kepada ibu hal dan menyusui tentang teknik pemberian ASI yang baik dan benar," katanya.
Kepala Seksi Gizi Masyarakat, Dewi Dwinurwati menambahkan, melalui workshop yang diselenggarakan diperoleh empat kesepakatan dari stakeholder yang hadir, seperti Sekretaris Daerah, Bappeda, Disdik, Dinsos, Disdukcapil dan instansi lainnya.
Kesepatakan tersebut akan disosialiasikan oleh masing-masing OPD yang bersedia mengupayakan tersedianya fasilitas khusus menyusui di tempat kerja, klinik, instansi, organisasi profesi.
"Harapan kami seluruh stakeholder mendukung 10 LMKM, sehingga para ibu dapat melaksanakan kewajiban memberikan ASI dan bayi mendapatkan haknya," kata Dewi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Sudah menjadi hak bayi untuk mendapatkan ASI, dan kewajiban ibu untuk menyusui. Pemberian ASI ekslusif perlu terus didorong, meskipun ibu bayi telah memasuki dunia kerja, fasilitas menyusui harus tersedia dimanapun mereka berada," kata Kepala Bidang Bimbingan Kesehatan Masyarakat, Dinkes Kabupaten Bogor, Devi Siregar, dalam acara workshop, di Cibinong, Selasa.
Untuk menumbuhkan pemahaman masyarakat pentingnya ASI, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menggelar workshop yang mengangkat tema "10 langkah menuju keberhasilan menyusui (LMKM)".
"Workshop ini untuk mendukung para ibu agar dapat memberikan ASI ekslusif dimanapun mereka berada, termasuk di dunia kerja," katanya.
Menurutnya, tersedianya fasilitas menyusui sangat membantu mendorong pemberian ASI ekslusif, seperti di tempat publik, perkantor, kantor layanan publik, kantor organisasi dan lainnya.
"Penyediaan fasilitas menyusui ini telah diatur dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2012 tentang dukungan terhadap program ASI ekslusif," katanya.
Menyusui, lanjut dia, merupakan hakikat perempuan, namun di era saat ini umumnya perempuan banyak yang bekerja, oleh karena itu perlu memfasilitasi mereka agar tetap bisa memberikan ASI ekslusif kepada anaknya.
"Jangan sampai pandangan kita masih bias akan gender," katanya.
Ia mengatakan, pentingnya ASI bagi anak yang menjadi potensi dan penerus untuk mewujudkan kualitas kehidupan terbaik generasi bangsa. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa bayi berhak mendapatkan ASI.
"Dan selama pemberian ASI pihak keluarga, pemerintah pusat maupun daerah dan masyarakat harus mendukung ibu dan bayi secara penuh untuk mendapatan fasilitas dan waktu secara khusus," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dibutuhkan juga tenaga kesehatan yang mampu memberikan informasi, dan edukasi kepada ibu baru tentang teknik menyusui yang baik dan benar.
"Sudah ada kebijakan dan peraturan, tetapi belum semua menerapkan 10 LMKM, karena tenaga kesehatan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan belum mendapat keterampilan untuk memberikan informasi, edukasi dan mengkomunikasikan kepada ibu hal dan menyusui tentang teknik pemberian ASI yang baik dan benar," katanya.
Kepala Seksi Gizi Masyarakat, Dewi Dwinurwati menambahkan, melalui workshop yang diselenggarakan diperoleh empat kesepakatan dari stakeholder yang hadir, seperti Sekretaris Daerah, Bappeda, Disdik, Dinsos, Disdukcapil dan instansi lainnya.
Kesepatakan tersebut akan disosialiasikan oleh masing-masing OPD yang bersedia mengupayakan tersedianya fasilitas khusus menyusui di tempat kerja, klinik, instansi, organisasi profesi.
"Harapan kami seluruh stakeholder mendukung 10 LMKM, sehingga para ibu dapat melaksanakan kewajiban memberikan ASI dan bayi mendapatkan haknya," kata Dewi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016