Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh menargetkan rumah restorative justice atau keadilan restoratif bisa terbentuk di seluruh kecamatan sebagai tempat musyawarah untuk mencapai perdamaian atau penyelesaian perkara pidana ringan yang terjadi di masyarakat.

"Pemkab bekerja sama dengan kejari (kejaksaan negeri) dalam pembentukan rumah restorative justice ini," kata Wabup Aep Syaepuloh usai peresmian Rumah Restorative Justice di Kantor Desa Cinta Asih, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Jawa Barat, Rabu.

Wabup menyampaikan setiap permasalahan tidak semuanya harus berakhir di meja hukum karena itu dibentuk rumah keadilan restoratif sebagai salah satu alternatif menyelesaikan tempat penyelesaian perkara pidana ringan tanpa ke jalur hukum.

Baca juga: Pemkot Depok dukung rumah restoratif justice Kejari

Hingga saat ini di Kabupaten Karawang sudah terbentuk rumah restorative justice pada empat kecamatan, yakni Ciampel, Batujaya, Pangkalan, dan Telukjambe.

"Ke depan diharapkan rumah restorative justice bisa dibentuk pada 30 kecamatan. Jadi, targetnya di setiap kecamatan ada satu rumah restorative justice," tambah Wabup Aep.

Sementara itu, Kepala Kejari Karawang Martha Parulina Berliana menyampaikan dibentuknya rumah keadilan restoratif ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menangani persoalan hukum di tengah masyarakat.

"Ke depan kami akan terus membentuk rumah restorative justice di setiap kecamatan. Memang perlu kesiapan untuk membentuk rumah restorative justice, jadi tidak mudah," katanya.

Baca juga: Kajari Bogor resmikan "Rumah Restorative Justice" di Citeureup

Melalui penyelesaiannya di rumah restorative justice maka persoalan hukum yang memungkinkan terjadinya perdamaian tidak akan berakhir di meja persidangan.

"Jadi, saat terjadi persoalan hukum, bisa diselesaikan di rumah restorative justice. Walaupun sudah ada pelaporan ke penegak hukum, itu juga bisa diselesaikan melalui restorative justice," kata dia.

Ia mencontohkan jika ada perkara pencurian yang kerugiannya di bawah Rp5 juta, kasus itu bisa diselesaikan secara restoratif meski sudah dilaporkan polisi.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi siapkan rumah keadilan restorasi di Desa Sukamahi

"Jika ada kesepakatan antara korban dan tersangka, itu bisa diselesaikan melalui restorative justice. Sedangkan tersangkanya bisa dikeluarkan dan jika ada perdamaian dilakukan pemulihan bagi tersangka. Tapi, dalam praktiknya penyelesaian melalui rumah restorative justice ini sangat membutuhkan peran tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022