Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota nomor 1391 tanggal 4 Agustus 2022 mengenai pengenaan pajak restoran, untuk mengingatkan pelaku usaha restoran terkait nilai pajak dan batas waktu pembayaran.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, di Sukabumi, Selasa, mengatakan, surat edaran itu sebagai pemberitahuan kepada para wajib pajak mengenai pengenaan pajak restoran sesuai dengan pasal 6 Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan para pelaku usaha restoran yakni 10 persen setiap bulan dari nilai omzet restoran yang dibuktikan dengan laporan omzet bulanan atau nota harian dalam jangka waktu satu bulan.

Nilai pajak tersebut diberlakukan kepada restoran yang layanan penjualannya atau omzet melebihi Rp300.000 per bulan Sedangkan besaran pokok pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan jumlah pembayaran yang diterima dengan besaran pajak.

Selain itu, BPKPD dapat memungut pajak meski wajib pajak belum memiliki izin dari pemerintah daerah jika telah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Kami pun mengimbau kepada para wajib pajak menempuh perizinan sesuai dengan peraturan dan apabila tidak menunaikan pajak terutang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda," katanya.

Baca juga: Hotel dan restoran di Kota Sukabumi diberikan potongan pajak sebesar 25 persen
Baca juga: Realisasi pajak daerah Sukabumi melebihi target

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022