Bekasi, 3/7 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyusun maklumat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, guna menjaga kondusivitas masyarakat selama pelaksanaan bulan puasa bagi umat muslim di wilayah setempat.
"Hari ini kita baru menggelar rapat bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai bahan pertimbangan maklumat yang sedang kita susun," ujar Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, di Bekasi, Selasa.
Pada intinya, kata dia, maklumat tersebut harus mendorong sikap masyarakat agar menghormati kegiatan ibadah umat muslim selama puasa.
"Kita masih evaluasi pelaksanaan maklumat tahun sebelumnya agar kegiatan puasa nanti tidak merugikan pula bagi masyarakat lintas agama lainnya," ujarya.
Dikatakan Rayendra, hal krusial dalam maklumat itu adalah aturan jam operasional tempat usaha hiburan di wilayah setempat. Sebab, masih terdapat sejumlah pengusaha yang keberatan dengan pembatasan jam operasional.
"Kita harus mengaturnya secara adil. Bagaimanapun, karyawan tempat hiburan ada yang akan merayakan Idul Fitri, jangan sampai mereka tidak memiliki uang akibat pembatasan jam operasional tempat kerjanya," kata Ray.
Ray menambahkan, penerapan maklumat tersebut di lapangan akan ditindaklanjuti melalui upaya pengawasan dari masing-masing aparatur terkait.
"Pada H minus dua Idul Fitri, wali kota menginstruksikan Satpol PP untuk mengadakan sweeping minuman keras dan tempat hiburan yang berada di daerah perbatasan seperti Kecamatan Jatisampurna," ujarnya.
Andi F
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012
"Hari ini kita baru menggelar rapat bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai bahan pertimbangan maklumat yang sedang kita susun," ujar Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji, di Bekasi, Selasa.
Pada intinya, kata dia, maklumat tersebut harus mendorong sikap masyarakat agar menghormati kegiatan ibadah umat muslim selama puasa.
"Kita masih evaluasi pelaksanaan maklumat tahun sebelumnya agar kegiatan puasa nanti tidak merugikan pula bagi masyarakat lintas agama lainnya," ujarya.
Dikatakan Rayendra, hal krusial dalam maklumat itu adalah aturan jam operasional tempat usaha hiburan di wilayah setempat. Sebab, masih terdapat sejumlah pengusaha yang keberatan dengan pembatasan jam operasional.
"Kita harus mengaturnya secara adil. Bagaimanapun, karyawan tempat hiburan ada yang akan merayakan Idul Fitri, jangan sampai mereka tidak memiliki uang akibat pembatasan jam operasional tempat kerjanya," kata Ray.
Ray menambahkan, penerapan maklumat tersebut di lapangan akan ditindaklanjuti melalui upaya pengawasan dari masing-masing aparatur terkait.
"Pada H minus dua Idul Fitri, wali kota menginstruksikan Satpol PP untuk mengadakan sweeping minuman keras dan tempat hiburan yang berada di daerah perbatasan seperti Kecamatan Jatisampurna," ujarnya.
Andi F
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012