Sebanyak 130 Pekerja Harian Lepas (PHL) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini terlindungi program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

"Mereka terdaftar pada sektor bukan penerima upah dengan perlindungan dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Andry Rubiantara, Kamis.

Dia mengatakan seratusan pekerja ini terlebih dahulu mendapatkan sosialisasi terkait manfaat program-program yang ada di BPJAMSOSTEK sebelum memutuskan melakukan pendaftaran.

Sosialisasi tersebut membahas tentang kewajiban peserta, pentingnya jaminan sosial, cara klaim, jumlah iuran yang harus dibayar, serta tanya jawab berkaitan dengan BPJAMSOSTEK.

Andry menyatakan pendaftaran pekerja ini sejalan dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek kepada seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu.

"Apresiasi kepada Disperkimtan yang telah memfasilitasi pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK, semoga diikuti oleh dinas-dinas lain agar terhindar dari risiko sosial ekonomi yang diakibatkan oleh pekerjaan," ucapnya.

BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan kepada pekerja sektor formal dan sektor informal melalui lima program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Iuran yang dibayarkan bagi pekerja sektor informal sangat terjangkau yakni mulai Rp16.800 sebulan untuk dua program perlindungan, yakni JKK dan JKM. Peserta juga dapat mengikuti program JHT hanya dengan menambah iuran menjadi mulai dari Rp20.000 per bulan.

Proses daftar dan bayar sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerja sama dengan Pos Indonesia. Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, dan BriLInk.

"Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja," ucapnya.

Di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja sementara waktu akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Kemudian jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

"Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta. Seluruh layanan kami tidak dikenakan biaya sepeserpun," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022