Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diminta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Karsa dan Karya (LPKSM Linkar) memperhatikan soal standar kebocoran produksi air.

“Kebocoran produksi perusahaan air bersih milik pemerintah daerah itu ada standar,“ kata Ketua LPSM Linkar Eddy Djunaedy, di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR, standar kebocoran produksi perusahaan air bersih/minum milik pemerintah daerah tidak boleh melebihi 25 persen namun yang terjadi di Tirta Tarum Karawang sebagaimana hasil pemeriksaan BPK, kebocoran air bersih mencapai 32 persen.

Kebocoran air bersih itu disebutkan karena usia pipa yang sudah tidak layak. 

“Setahu kami, pipa induk milik Perumda Tirta Tarum Karawang sudah berusia di atas 35 tahun, tentunya hal itu sudah berkarat,“ kata dia. 

Selain karena pipa yang usia tua, penyebab kebocoran air itu akibat flushing/wash out operasional rutin setiap bulan, untuk pencucian air di dalam pipa sebagai kegiatan pemeliharaan kualitas air ketika terjadi kekeruhan.

Eddy juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan Tirta Tarum Karawang agar menekan kebocoran air dengan melakukan tera ulang meteran air. 

Tera ulang meteran air diperlukan, karena alat ukur meter air bila sudah tidak sesuai dengan standar akan ngaco dalam mengukur pemakaian air. 

Hal itu bisa merugikan konsumen atau perusahaan yang rugi karena terjadi kebocoran yang tidak diduga.

Produksi air bersih Perumda Tirta Tarum Karawang dalam satu tahun mencapai sekitar 30 ribu meter kubik.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022