Bekasi (Antara Megapolitan) - Nilai aset Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalami penurunan hingga Rp2,5 triliun sepanjang tahun 2015 pascapenerapan sistem pengelolaan keuangan yang baru.

"Tapi penurunannya bukan dikarenakan hilang atau dicuri, melainkan akibat diberlakukannya sistem pengelolaan keuangan yang baru," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi Widodo Indrijantoro di Bekasi, Selasa.

Perubahan sistem pengelolaan itu ialah dari semula berbasis kas menjadi berbasis akrual yang mampu memproyeksikan nilai suatu barang dari tahun ke tahun.

Penerapan sistem pengelolaan keuangan daerah seperti ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam regulasi itu, pemerintah daerah diwajibkan menggunakan sistem berbasis akrual karena lebih realistis dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Basis akrual mampu menaksir harga atau nilai barang sesuai realita. Dengan demikian akan diperoleh pencatatan aset yang lebih akuntabel dan realistis," katanya.

Widodo menyebutkan, saat pencatatan masih berbasis kas pada pertengahan tahun 2015, aset Pemkot Bekasi sebanyak Rp 7,8 triliun.

Akan tetapi saat beralih ke sistem berbasis akrual, di akhir tahun 2015 aset Pemkot Bekasi tercatat sebesar Rp 5,3 triliun.

Menurut catatan BPKAD, kelompok inventaris barang yang mengalami penyusutan paling tinggi akibat peralihan sistem pengelolaan ini ialah jalan irigasi jaringan yang semula nilainya sebesar Rp1,6 triliun menjadi Rp1,55 triliun.

Sementara kelompok barang yang penyusutan nilainya paling rendah ialah peralatan mesin yang semula Rp 513 juta menjadi Rp 332 juta.
(Adv).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016