Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Tinggi Jawa Barat membidik tersangka baru kasus dugaan penjualan tanah negara seluas 299 hektare yang merupakan lahan bekas hak guna usaha PT Tenjojaya di Kecamatan Cibadak.

"Saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan penjualan tanah negara eks HGU PT Tenjojaya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Kedua tersangka yakni UE (mantan calon Wabup Sukabumi 2010) dan R (Direktur PT Bogorindo)," kata Koordinator Bidang Intelejen Kejati Jabar, M Idris Frayoto Sihite di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, dari hasil perhitungan tim penyidiki Kejati Jabar jumlah kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp52 miliar. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka UE di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi dan menyita empat unit mobil mewah yang merupakan aset tersangka.

Kedua tersangka saat ini masih mendekm di Lapas Kebonwaru, Bandung untuk kepentingan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang terjerat kasus ini karena pihaknya masih terus memintai keterangan dari beberapa saksi yang berkompeten untuk membongkar jaringan penjual tanah negara ini.

"Kami juga menyita beberapa dokumen dari tangan para tersangka untuk melengkapi bukti penyidikan. Dan untuk tersangka baru pada kasus ini pasti ada, tetapi masih dalam penyidikan," tambah Idris.

Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri Cibadak juga menetapkan dua orang tersangka yakni Kades Tenjojaya berinisial S dan mantan Camat Cibadak bernisial SH. Keduanya sudah ditahan di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi dan tim penyidiki dari Kejari Cibadak pun masih terus memeriksa saksi lainnya. Sehingga jumlah tersangka pada kasus penjualan tanah negara tersebut sudah ada empat orang.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016