Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kota Bogor, Jawa Barat, melakukan inspeksi mendadak di tiga lokasi yang menjual barang-barang berbahan melamin, tetapi tidak menggunakan logo Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pemakaian bahan yang mengandung formalin dan zat kimia lainnya yang terkandung di dalam melamin ini, tidak dianjurkan untuk diperjual-belikan karena dapat berakibat fatal bagi kesehatan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Mangahit Sinaga, di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Tiga lokasi yang menjadi sasaran sidak barang berbahan melamin yang tak berlogo SNI yaitu Jalan Dewi Sartika, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Pasar Bogor.

Mangahit menjelaskan, pemakaian melamin ini biasanya sering ditemui pada barang-barang peralatan rumah tangga, misalnya cangkir, piring, mangkuk, tempat susu, tempat makan dan masih banyak lagi.

"Inspeksi ini akan terus dikembangkan tidak hanya di lokasi ini saja melainkan juga akan dilakukan di hotel, rumah makan, dan para pedagang makanan yang ada di Kota Bogor untuk memberantas melamin tidak berlogokan SNI," katanya.

Inspeksi ini tidak hanya dilakukan pada barang-barang peralatan rumah tangga semata, melainkan juga pada perangkat dan komponen pada peralatan kelistrikan.

Menurut dia dari hasil penyitaan di beberapa toko yang menjual barang tersebut antara lain Toko Sederhana, Toko Permata, Toko Gerai, dan lain-lain dengan total 444 produk yang menggunakan bahan melamin tak ber SNI.

Dikatakannya dalam sidak tersebut sempat mendapat perlawanan dari para pedagang melamin, yang barang dagangannya disita dan diamankan oleh para petugas Disperindag.

Tetapi hal ini lanjut dia dapat diatasi dengan baik dengan penjelasan tentang bahaya penggunaan dan penjualan, serta tindak hukum bila tidak mengikuti aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah tentang penjualan barang tak ber SNI.

Menurutnya, sidak yang digelar akan terus dilakukan hingga batas yang tidak dapat ditentukan.

"Kami akan terus mengawasi dan mengusut tuntas di tingkat produsen utama, dan bagi para produsen barang tak berizin SNI maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," demikian Mangahit.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016