Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mengajukan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

"Untuk formasi PPPK tahun 2022, total 3.620 orang," kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini di Cibinong Bogor, Kamis.

Dari total kuota 3.620 PPPK, sebagian besar khusus untuk formasi guru, yaitu 3.039 orang. Kemudian, sisanya yaitu formasi tenaga kesehatan, tenaga pertanian, dan lain-lain.

Semula, kuota formasi guru hanya 721 orang, kemudian bertambah menjadi 1.520 orang, dan bertambah lagi menjadi 3.039 orang karena terus menerus ada desakan dari sejumlah guru honorer yang sudah lolos tes PPPK sejak tahun 2020 namun belum mendapatkan kuota.

"Akhirnya semua guru yang lulus passing grade sejumlah 3.039 orang diakomodir untuk diusulkan formasinya ke MenPAN-RB," kata Nia.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Irwan Purnawan menyebutkan bahwa komposisi aparatur sipil negara (ASN) di daerahnya belum ideal. Pemkab Bogor memiliki tanggung jawab melayani 5,4 juta penduduk dengan kapasitas 15.500 ASN, dan 1.205 di antaranya akan pensiun tahun ini.

"Saat ini, seorang PNS itu melayani sekitar 350 penduduk. Masih belum ideal. Karena selain jumlah penduduk yang tinggi, luas wilayah Kabupaten Bogor ini juga kan sangat besar," kata Irwan.

Ia menyebutkan, saat 2021 lalu, Pemkab Bogor mengajukan formasi PPPK sebanyak 1.800 orang. Namun, hasil tes administrasi dan kompetensi, hanya 1.423 orang yang akhirnya dapat dilantik 2022.

"Sejak tahun 2019 kami sudah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK sebanyak 2.439 orang," katanya.

Namun, dengan penambahan jumlah PPPK akan membebani pembiayaan gaji pegawai menggunakan anggaran daerah.

Tahun ini Pemkab Bogor menganggarkan Rp96 miliar untuk menggaji PPPK. Angka pembiayaannya meningkat dari tahun 2021 yang hanya senilai Rp57 miliar.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022