Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya potensi kerugian negara sekitar Rp40 miliar di sejumlah perangkat daerah.

"Ada potensi kerugian negara cukup besar sekitar Rp40 miliar yang harus ditindaklanjuti. Bentuknya ada kelebihan bayar atau denda-denda yang tidak sesuai," ungkap Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Menurutnya, temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021 itu akan diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari.

Baca juga: Pemkab Bogor terima opini WDP atas Laporan Keuangan Tahun 2021 dari BPK

"Itu harus ditindaklanjuti rekomendasi dari BPK dalam 60 hari ke depan," tuturnya.

Iwan menyebutkan, temuan maladministrasi tersebut ada pada beberapa perangkat daerah, seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.

Adanya sejumlah temuan dalam laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, membuat Pemerintah Kabupaten Bogor kali ini mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK RI, setelah sebelumnya meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut.

Baca juga: Pemkab Bogor kembali pertahankan WTP lima kali berturut-turut

Iwan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor mengaku telah berusaha maksimal dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Namun, di mata BPK masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu disempurnakan dan harus ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi perbaikan laporan keuangan ke depan.

"Kami sangat berterima kasih kepada tim pemeriksa dari BPK-RI atas segala rekomendasi dan masukannya selama masa pemeriksaan, dan sangat berguna bagi peningkatan kualitas laporan keuangan dan perbaikan sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap perundang-undangan pada tahun yang akan datang," kata Iwan.

Baca juga: DPRD Bogor segera bahas LKPj bupati setelah terima LHP dari BPK

Pasalnya, pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 terinci dilaksanakan dalam dua tahap. Pemeriksaan pertama dilaksanakan dari tanggal 28 Maret sampai 26 April 2022, kemudian tahap kedua dilaksanakan dari 17 Mei sampai dengan 1 Juli 2022.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022