Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan pondok pesantren (ponpes) berperan penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, selain mengajarkan ilmu agama kepada para santri.

"Ponpes terbukti memiliki peran nyata, baik dalam perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bahkan saat ini keberadaan pesantren sangat membantu pemerintah dalam hal pemberdayaan masyarakat di bidang ekonomi." katanya di Sukabumi, Minggu.

Menurut Marwan, banyak lulusan ponpes yang berhasil memberdayakan masyarakat dan bisa menambah lapang pekerjaan baru untuk warga, sehingga membantu pemerintah dalam hal pengentasan pengangguran, kemiskinan dan peningkatan perekonomian daerah.

Maka dari itu, bukti Pemkab Sukabumi peduli dan mendukung berbagai upaya lembaga pesantren, pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) yang diharapkan bisa segera disahkan menjadi perda yang definitif.

Dibuatnya raperda itu dapat menggali potensi pesantren secara optimal untuk kebaikan kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Maka pesantren harus benar-benar memiliki peran strategis dalam menciptakan insan yang berilmu, unggul, mandiri, beriman, bertakwa serta berakhlak mulia.

Adapun yang menjadi landasannya adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang isinya pesantren memiliki tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat. 

ketiga fungsi tersebut harus mempersiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki jenis keterampilan hidup agar mampu berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Dalam membuat raperda itu, pihaknya tentu melibatkan para tokoh dan masyarakat sehingga setiap kebijakan yang dicantumkan dalam pasal sesuai dengan harapan dan tepat sasaran demi warga Kabupaten Sukabumi.

"Kami berharap pesantren bisa terus melahirkan para ahli ekonomi yang bisa memberdayakan masyarakat serta berilmu, unggul, mandiri, beriman, bertakwa dan berakhlak mulia," katanya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022