Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota tidak segan memberikan sanksi tilang kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor, kendaraan roda empat maupun lebih yang melanggar aturan keselamatan dalam berlalu lintas.
"Sanksi tilang akan kami berikan kepada siapapun pendaraan kendaraan bermotor yang melanggar aturan mulai dari tidak menggunakan helm maupun sabuk pengaman, berboncengan tiga menggunakan sepeda motor, tidak membawa SIM/STNK, serta menggunakan knalpot bising dan mengendarai kendaraan yang bisa menyebabkan kemacetan atau kecelakaan seperti melawan arus dan melanggar rambu," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Minggu.
Menurut Astuti, pemberian sanksi tilang di tempat ini sebagai upaya preventif pihaknya untuk menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah.
Selain itu, pihak Satlantas Polres Sukabumi Kota bersama unsur terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Sukabumi gencar melakukan operasi atau razia terhadap pengendara yang berpotensi melanggar aturan dalam berlalu lintas.
Adapun kegiatannya seperti dilakukan sepanjang malam hingga pagi hari dan melakukan patroli ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas maupun melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Tidak hanya pengendara kendaraan pribadi saja yang diberikan sanksi, tetapi kendaraan angkutan orang atau barang yang dinilai melanggar seperti yang kelebihan muatan tidak luput diberikan sanksi tilang," katanya.
Astuti mengingatkan pengendara, sebelum berangkat atau mengendarai, agar memeriksa dahulu kelengkapan surat izin berkendaraan seperti SIM/STNK, menggunakan pelindung diri baik helm maupun sabuk pengaman, memeriksa kondisi kendaraan apakah layak atau tidak dioperasikan serta tidak memaksa berkendaraan di saat tubuh lelah, mengantuk ataupun mengalami gangguan kesehatan.
Imbauan ini selain untuk menghindari terkena sanksi tilang juga yang terpenting adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena tidak sedikit kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Sanksi tilang akan kami berikan kepada siapapun pendaraan kendaraan bermotor yang melanggar aturan mulai dari tidak menggunakan helm maupun sabuk pengaman, berboncengan tiga menggunakan sepeda motor, tidak membawa SIM/STNK, serta menggunakan knalpot bising dan mengendarai kendaraan yang bisa menyebabkan kemacetan atau kecelakaan seperti melawan arus dan melanggar rambu," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih di Sukabumi, Minggu.
Menurut Astuti, pemberian sanksi tilang di tempat ini sebagai upaya preventif pihaknya untuk menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah.
Selain itu, pihak Satlantas Polres Sukabumi Kota bersama unsur terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Sukabumi gencar melakukan operasi atau razia terhadap pengendara yang berpotensi melanggar aturan dalam berlalu lintas.
Adapun kegiatannya seperti dilakukan sepanjang malam hingga pagi hari dan melakukan patroli ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas maupun melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
"Tidak hanya pengendara kendaraan pribadi saja yang diberikan sanksi, tetapi kendaraan angkutan orang atau barang yang dinilai melanggar seperti yang kelebihan muatan tidak luput diberikan sanksi tilang," katanya.
Astuti mengingatkan pengendara, sebelum berangkat atau mengendarai, agar memeriksa dahulu kelengkapan surat izin berkendaraan seperti SIM/STNK, menggunakan pelindung diri baik helm maupun sabuk pengaman, memeriksa kondisi kendaraan apakah layak atau tidak dioperasikan serta tidak memaksa berkendaraan di saat tubuh lelah, mengantuk ataupun mengalami gangguan kesehatan.
Imbauan ini selain untuk menghindari terkena sanksi tilang juga yang terpenting adalah menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena tidak sedikit kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022