Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyita tiga unit mobil mewah milik mantan Calon Wakil Bupati Sukabumi 2010, Usman Efendi (UE)terkait kasus dugaan jual beli lahan milik negara.
"Tiga unit mobil mewah tersebut berjenis Marcedes Benz, Trooper dan Hartop, ketiganya disita oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar dan dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan barang bukti," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Ahmad EP Hasibuan kepada Antara di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, tim penyidik Tipikor Kejati Jabar tersebut, tidak hanya menyita barang bukti mobil mewah milik UE, tetapi melakukan pematokan terhadap lahan negara eks HGU PT Tenjojaya di Kecamatan Cibadak seluas 299 hektare yang diduga dijual belikan oleh mantan Cawabup Sukabumi tersebut yang saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejati Jabar.
Namun, dalam penyitaan mobil mewah dan pematokan lahan eks HGU Tenjojaya, pihaknya hanya sebatas fasilitator saja, namun yang bertindak dari Kejati Jabar.
Selain itu, pihaknya juga hanya dimintai bantuan saja untuk menunjukan harta dan aset milik tersangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp50 miliar karena penjualan lahan negara tersebut.
"Penanganan kasus UE sepenuhnya ditangani oleh pihak Kejati Jabar, dan tim kami di Kejari Cibadak juga bersama-sama melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama," tambah Ahmad.
Sebelumnya, Kejari Cibadak menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan jual beli lahan milik negara eks HGU Tenjojaya di Kecamatan Cibadak.
Keduanya yakni SU yang merupakan mantan Camat Cibadak yang saat ini masih menjabat sebagai Camat Palabuhanratu dan SP (Kades Tenjojaya).
Tidak lama dari penahanan tersebut, pihak Kejati Jabar juga menetapkan tersangka dan menahan UE (pengusaha/mantan Cawabup Sukabumi) dan RD (Dirut PT Bogor Indo Cemerlang).
Dari hasil perhitungan tim penyidik Kejari Cibadak dan Kejati Jabar, akibat praktek jual beli lahan milik negara tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Tiga unit mobil mewah tersebut berjenis Marcedes Benz, Trooper dan Hartop, ketiganya disita oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar dan dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan barang bukti," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Ahmad EP Hasibuan kepada Antara di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, tim penyidik Tipikor Kejati Jabar tersebut, tidak hanya menyita barang bukti mobil mewah milik UE, tetapi melakukan pematokan terhadap lahan negara eks HGU PT Tenjojaya di Kecamatan Cibadak seluas 299 hektare yang diduga dijual belikan oleh mantan Cawabup Sukabumi tersebut yang saat ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejati Jabar.
Namun, dalam penyitaan mobil mewah dan pematokan lahan eks HGU Tenjojaya, pihaknya hanya sebatas fasilitator saja, namun yang bertindak dari Kejati Jabar.
Selain itu, pihaknya juga hanya dimintai bantuan saja untuk menunjukan harta dan aset milik tersangka yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp50 miliar karena penjualan lahan negara tersebut.
"Penanganan kasus UE sepenuhnya ditangani oleh pihak Kejati Jabar, dan tim kami di Kejari Cibadak juga bersama-sama melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama," tambah Ahmad.
Sebelumnya, Kejari Cibadak menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan jual beli lahan milik negara eks HGU Tenjojaya di Kecamatan Cibadak.
Keduanya yakni SU yang merupakan mantan Camat Cibadak yang saat ini masih menjabat sebagai Camat Palabuhanratu dan SP (Kades Tenjojaya).
Tidak lama dari penahanan tersebut, pihak Kejati Jabar juga menetapkan tersangka dan menahan UE (pengusaha/mantan Cawabup Sukabumi) dan RD (Dirut PT Bogor Indo Cemerlang).
Dari hasil perhitungan tim penyidik Kejari Cibadak dan Kejati Jabar, akibat praktek jual beli lahan milik negara tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016