Bekasi (Antara Megapolitan) - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada aparatur pemerintah setempat yang terlibat kasus korupsi.
"Saya tegaskan Pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pegawainya yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi, karena itu sudah melanggar aturan," katanya di Bekasi, Selasa.
Hal itu dikatakan Rahmat menyikapi peristiwa penahanan terhadap seorang Staf Ahli Wali Kota Bekasi Roro Yoewati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jumat (18/3) lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kasus yang menyeret Roro ke tahanan ini terjadi pada tahun 2009 saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.
Dari anggaran penyelenggaraan diklat prajabatan golongan I, II, dan III senilai Rp8 miliar, sebanyak Rp2,4 miliar di antaranya disalahgunakan tersangka hingga masuk ke rekening pribadinya.
Meskipun kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, namun Rahmat mengaku belum berniat mengajukan pengganti jabatan Roro di staf ahli wali kota.
"Jabatannya baru bisa dinonaktifkan bila statusnya sudah dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa," katanya.
Pihaknya hingga kini masih menunggu langkah lanjutan Kejari Bekasi terkait dengan kasus tersebut.
"Kita tunggu saja ke depannya seperti apa," katanya.
(Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Saya tegaskan Pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pegawainya yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi, karena itu sudah melanggar aturan," katanya di Bekasi, Selasa.
Hal itu dikatakan Rahmat menyikapi peristiwa penahanan terhadap seorang Staf Ahli Wali Kota Bekasi Roro Yoewati oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, Jumat (18/3) lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.
Kasus yang menyeret Roro ke tahanan ini terjadi pada tahun 2009 saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.
Dari anggaran penyelenggaraan diklat prajabatan golongan I, II, dan III senilai Rp8 miliar, sebanyak Rp2,4 miliar di antaranya disalahgunakan tersangka hingga masuk ke rekening pribadinya.
Meskipun kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, namun Rahmat mengaku belum berniat mengajukan pengganti jabatan Roro di staf ahli wali kota.
"Jabatannya baru bisa dinonaktifkan bila statusnya sudah dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa," katanya.
Pihaknya hingga kini masih menunggu langkah lanjutan Kejari Bekasi terkait dengan kasus tersebut.
"Kita tunggu saja ke depannya seperti apa," katanya.
(Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016