Karawang (Antara Megapolitan) - Tim Buser Unit Satreskrim Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor antarkabupaten yang biasa beroperasi di Karawang-Bekasi.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Karawang AKP Doni Satria Wicaksono, di Karawang, Selasa, mengatakan pelaku pencurian kendaraan bermotor bernama Ahmad alias Ledi alias Doyok, warga Desa Ciptamarga, Kecamatan Jayakerta itu ditangkap di wilayah Rengasdengklok pada Senin (21/3) malam.

"Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kunci leter T dan satu unit sepeda motor," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan masyarakat. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Polisi menilai, pelaku sudah biasa melakukan aksinya di Karawang dan Bekasi.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku bersama komplotannya sudah delapan kali melakukan aksi curanmor di wilayah Karawang dan Bekasi," kata dia.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Rengasdengklok, Karawang.

Petugas kini melakukan pengembangan dengan mengejar teman pelaku yang merupakan satu komplotan. Pelaku biasanya menjual motor hasil curiannya dengan harga Rp3 juta - Rp6 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016