Pemerintah Kota Depok di Provinsi Jawa Barat memberikan waktu hingga pukul 10.00 WIB kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kota untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

"Setelah itu, para ASN Depok bisa kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris sebagaimana dikutip dalam keterangan pers pemerintah kota di Depok, Senin.

Baca juga: Wakil Wali Kota Depok: Mutasi ASN merupakan apresiasi kinerja
Baca juga: Pemkot Depok keluarkan Surat Edaran tentang belanja produk UMKM
Baca juga: Wali Kota Depok intruksikan ASN lakukan Tilawah dan Khatam Al Quran

Penerapan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/2046/ BKPSDM tentang Hari Pertama Masuk Sekolah yang diterbitkan 15 Juli 2022 tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota layak anak.

Menurut surat edaran itu, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang anaknya belajar di pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan kelas 7 diberi waktu untuk mengantar anak ke sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (18/7).

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022